Terkait Kasus Dugaan Korupsi, SPMP Resmi Laporkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan ke Kejati Sulsel

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Makassar, — Simpul Pergerakan Mahasiswa Dan Pemuda (SPMP) melakukan aksi unjuk rasa dibeberapa titik, aksi tersebut terkait adanya dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Tani Sumber Benih dan Produksi di Kabupaten Bantaeng, senilai Rp 2.273.500.000.00 APBD TA 2020.

“Aksi yang kami lakukan di tiga titik yakni Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi, Kantor Gubernur dan terakhir pelaporan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, karena adannya dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan jalan Kebun Tani Sumber Benih dan Produksi Kabupaten Bantaeng dibawah tanggung jawab Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Provinsi Sulawesi Selatan,” Ucap Rere Saputra selaku Jendral Lapangan, Jum’at 09 April 2021.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Sesuai dengan hasil investigasi kami dilapangan, kami menemukan banyak kesalahan pada proyek tersebut yang tidak susuai bestek, seperti adanya keretakan pada talud dan lantai mengalami kerusakan serta lemahnya pengawasan sehingga berdampak pada berkurangnya kualitas dan mutu pada pembangunan tersebut,” Lanjut Rere.

Adapun tuntutan kami, yaitu:
1.Meminta PLT Gubernur SulSel untuk mencopot Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel.
2.Meminta Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Tani Sumber Benih dan Produksi yang berada di Kabupaten Bantaeng di bawah tanggung jawab Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.
3.Tegakkan Supremasi Hukum di Sulawesi Selatan. (*)

Pos terkait