Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Ameroro, Terselip Misteri yang Patut Ditelusuri

450

SULSELBERITA.COM. Konawe, --- Pembangunan infrastruktur terus dilakukan pemerintah, menjadi bagian dari proyek strategis nasional yang tentunya menjadi prioritas yang harus segera dilaksanakan.

Infrastruktur, secara umum, diartikan sebagai struktur dan fasilitas dasar, baik fisik maupun sosial, seperti konstruksi bangunan, jalan, jembatan, pasokan listrik,Bendungan/waduk dan berbagai macam hal yang digunakan operasional layanan publik di tengah masyarakat.

Pembangunan infrastruktur tentunya membutuhkan lahan yang luas, seperti pembangunan Bendungan Ameroro yang terletak dikecamatan Uepai Kabupaten Konawe. yang melintasi wilayah tempat tinggal atau lahan masyarakat sehingga perlu adanya pembebasan lahan atau pengadaan tanah.

Berdsarkan Informasi yang dihimpun Media ini bahwa ada beberapa kejanggalan atau menjadi misteri yang patut utuk terus ditelusuri terkait pada pembayaran Ganti Rugi lahan

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber, bahwa ada Jumlah tanah seluas 1 hektar sesuai dalam sertifikat telah digusur semua namun pembayaranya hanya 7 are, kemudian pada tahap satu dan dua salah satu warga lagi selaku pemilik lahan juga yang tanahnya telah digusur, namun pembayaranya tidak sesuai, kemudian adanya dugaan pemungutan atau pemotongan harga tanah dengan sekian persen, kemudian adanya desas desus bahwa beberapa tanah di melahirkan jumlah SKT yang lebih atau di buat ganda.

Adapun lokasi lahan tersebut berada pada tiga desa yakni, Desa Tamesandi, Desa Amaroa, Desa Ameroro.

Sementara itu Kades Tamesandi, selaku perantara antara pemilik proyek dengan warga pemilik lahan,saat dikonfirmasi lewat via whatshaap, dirinya hanya memberika jawaban yang terbatas bahwa dirinya hanya melengkapi Dokumen Penerima, tambahnya bahwa Terkait persoalan ganti rugi lahan sudah pernah di lapor di Polres Konawe, katanya.

Saat di tanya apa benar ada dugaan pengandaan SKT, ia menegaskan bahwa itu Hoax karena pembuatan SKT berdasarkan hasil pengukuran BPN. Katanya lagi

Namun saat di tanya kembali terkait apa benar adanya pemotongan 3 % dirinya belum menjawab

Di tempat terpisah, sumber yang belum mau namanya dimediakan, membeberkan bahwa ada banyak yang janggal terkait Ganti Rugi lahan ini, mulai dari pembayaran ganti rugi lahan yg tidak sesuai, adanya pemotongan 3%, klaim wilayah batas desa,dan dugaan pengadaan SKT atau di perbanyak. Bebernya

Hingga berita ini dinaikan, pihak media ini masih terus menelusuri informasi yang akan dihimpun dari beberapa sumber.

Perwakilan sulawesi Tenggara. ( HNR )