Terendus, Dugaan Pungli Izin Pendirian ( PKBM ) Pendidikan Nonformal, Oleh Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Konawe

136

SULSELBERITA.COM. Konawe, Sulawesi Tenggara -- Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) untuk Pendidikan Nonformal ( PNF),sepertinya masih menjadi momok yang menakutkan bagi terciptanya Good Governance. Hal ini tentu bertentangan dengan keinginan Pemerintah RI bersih dari KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME ( KKN ) yang menjadi perhatian serius bagi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK RI ), agar bersih dari no briebery (menolak suap), no kick back (menolak imbalan), no gift (menolak hadiah/pemberian) dan no luxurious life style (tetap hidup sederhana).

Prinsip itu sejatinya bertujuan untuk membangun profesionalisme aparatur di lingkungan Pemerintah itu masih dianggap tidak memiliki makna oleh segelintir oknum yang kerap menyalahgunakan tugas dan fungsinya.

Seperti diketahui dari temuan media ini, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksudkan tersebut ditemukan pada proses perizinan pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM) pendidikan nonformal ( PNF) yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu disalah satu Dinas Perizinan Layanan Terpadu Kabupaten Konawe

Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang terpercaya, menyebutkan bahwa untuk memperoleh rekomendasi Izin Pendirian (PKBM) yang dibentuk oleh masyarakat dalam bidang pendidikan Nonformal ( PNF ) untuk pendirian izinya kerap diwarnai praktik pungli yang melibatkan segelintir oknum oknum pada Dinas tersebut.

Disebutkan, pungli tersebut diduga kuat terjadi pada proses perizinan pendirian Pusat Kegiatan belajar Masyarakat( PKBM-PNF ) kabupaten Konawe.

Sementara Dalam aturan per-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;

adapun Persyaratan Layanan :

Dalam pengurusanya hanya menjelaskan

1).Mengisi Formulir 2).Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
3).Fotokopi KTP pendiri;
4).Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk dan :
5).Fotokopi SITU;
6).Fotokopi IMB;
7).Susunan pengurus dan rincian tugas;
8).Fotokopi dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan atas nama pendiri.
7).Keterangan Keuchik bahwa lokasi dimaksud telah dimiliki/ dikuasai minimal selama 3 (tiga) tahun;
8).Referensi Bank yang memperlihatkan kemampuan menyelenggarakan PNF paling sedikit untuk 1 (satu) tahun 9).pembelajaran;
Rencana Induk Pengembangan (RIP) PNF;
10).Bukti kualifikasi/ kompetensi selaku pengelola;
11).Penyataan Pengelola/ Penanggung Jawab bahwa akan mematuhi petunjuk teknis penyelenggaraan PNF dan ketentuan perundang-undangan;
11).Rencana pencapaian standar penyelenggaraan PNF paling lama 3 (tiga) tahun.
12).Rekomendasi dari Dinas yang membidangi pendidikan; seperti

A).Fotokopi STTS PBB;
B).Pas photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
C).Materai Rp. 6.000 sebanyak 2 lembar;
D).Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;.
Waktu Layanan :

Sehingga, Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Pada poin akhir jelas bahwa

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya.??

Namun sangat disayangkan oknum ( DS ) yang menduduki posisi staff pada Dinas Perizinan terpadu kabupaten Konawe. dari sumber terpercaya. diduga telah melakukan Pungli pada pengurusan pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM Nonformal) dengan Nominal yang ditentukan pada setiap pengurusan izin tersebut.

Sementara Kadis Perizinan Layanan Terpadu Kabupaten Konawe Belum bisa dikonfirmasi, terkait adanya oknum bawahnya yang diduga melakukan pungli tersebut.

Namun demikian demi perimbangan dalam setiap pemberitaan. pihak media ini tetap memberikan hak jawab bagi pihak terkait.

Laporan Perwakilan TIM Redaksi Sulawesi Tenggara