Diduga Salah Gunakan Wewenang dan Langgar Kode Etik, Mantan Kapolres Samosir Dilaporkan ke Kompolnas dan Propam

85

SULSELBERITA.COM. Jakarta,  – Seorang warga masyarakat Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara bernama Oberlin Ridal Simbolon mengadukan mantan Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh, SIK, MM, kepada Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang mantan Kapolres Samosir tersebut saat pelaksanaan Pilkada Samosir 2020 kemarin.

Advertisement

Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya oleh Syafrudin Budiman wartawan senior. Oberlin Ridal Simbolon membenarkan dirinyat elah melaporkan ke Kompolnas terkait dengan sikap dan tindakan mantan Kapolres Samosir itu.

"Ya benar sudah dilaporkan, tapi tunggu besok siang (red-10/03/2021) hubungi saya lagi. Saya lagi penuntasan proses pelaporan," kata Oberlin Ridal Simbolon Selasa malam (09/03/2021).

Dalam surat laporannya, Oberlin Ridal Simbolon menjelaskan terdapat tiga hal yang akan menjadi bahan laporan kepada Propam Polri dan Kompolnas. Pertama, berkaitan dengan sikap netral dan kode etik. Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang. Ketiga, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kapolres Samosir.

Dengan adanya pelaporan tersebut, Oberlin Ridal Simbolon berharap ada tindakan tegas terhadap mantan Kapolres Samosir tersebut.

“Maka kita minta kepada Kompolnas untuk memanggil dan memeriksa AKBP Muhammad Saleh, SIK, MM, yang diduga yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dengan mendukung salah satu calon Bupati Samosir atas nama Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang dalam bentuk penyaluran beras untuk bantuan sosial Covid-19 tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Samosir melalui Institusi Polres Samosir, Sumatera Utara, sehingga melanggar kode etik profesi,” sebagaimana tertuang dalam surat laporan yang didapat awak media.

Lebih lanjut, laporan tersebut sudah diterima dan sedang diproses Propam Polri. Pihaknya pelapor sedang menunggu perkembangan selanjutnya.

Laporan (ke Propam) sudah diproses dan sudah diterima sesuai surat tanda terima per tanggal 24 Februari 2021, dan saat ini menunggu perkembangan terhadap laporan tersebut.

Kronologi

Kronologi dari kasus penyaluran beras untuk bantuan sosial Covid-19 tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Samosir melalui Institusi Polres Samosir, Sumatera Utara, lengkapnya sebagai berikut:

– Terhitung sejak tanggal 24 April 2020, seorang Warga Kelurahan Pasar, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, bernama Rizal Naibaho (32 tahun), kegiatan: Wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Lumban Pinggol Kecamatan Pangururan, lebih dari 10 kali memesan beras kepada Tumiar Nainggolan (56 tahun), istri dari Jaihut Simbolon, tinggal di Kecamatan Pangururan, pemilik usaha CV Rodearni.

– Menurut Rizal, beras tersebut akan dibagikan Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh, SIK, MM (sejak Senin, tanggal 4 Januari 2020 menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Utara) kepada masyarakat Samosir guna menyukseskan rencana Pilkada Samosir Tahun 2020.

– Dari transaksi tersebut harga beras yang disepakati adalah Rp. 55.000,- perkarung, berisi 5 kg, dengan uraian pembayaran sebagai berikut:

a. 22 April 2020 : Rp. 8.800.ooo,-

b. 27 April 2020 : Rp. 13.750.ooo,-

c. 29 April 2020 : Rp. 27.500.ooo,-

d. 06 Mei 2020 : Rp. 11.ooo.ooo,-

e. 07 Mei 2020 : Rp. 11.000.ooo,-

f. 10 Mei 2020 : Rp. 11.ooo.ooo,-

g. 11 Mei 2020 : Rp. 22.000.ooo,-

h. 11 Mei 2020 : Rp. 25.000.ooo,-

i. 12 Mei 2020 : Rp. 27.500.000,-

j. 15 Mei 2020 : Rp. 27.500.000,-

k. 17 Mei 2020 : Rp. 27.500.000,-

l. 18 Mei 2020 : Rp. 16.500.000,-

m. 20 Mei 2020 : Rp. 27.500.000,-

n. 22-05-2020 : RP. 11.000.000,-

0. 25-05-2020 : RP. 16.500.000,-

p. 26-05-2020 : RP. 27.500.000,-

q. 30-05-2020 : RP. 50.000.000,-

r. 01-06-2020 : RP. 5.500.000,-

Total : Rp. 356.050.000

4. Uang pembayaran beras tersebut ditransfer oleh Rizal Naibaho dari ATMLTR BCA No. Rek: 20820100001756 atas nama Rizal Naibaho ke: BRI No. 208201000017562 atas nama Tumiar Nainggolan.

5. Sesuai permintaan Rizal Naibaho, semua pesanan beras tersebut diantar ke gudang Polres Samosir, yang diterima oleh Anggota Polres Samosir atas nama Bripka Moh. Syafei Ramadhan.

6. Mengingat Rizal Naibaho adalah Tim Sukses Calon Bupati Vandiko Timotius Gultom, saat itu para karyawan CV RODEARNI menduga bahwa uang sebesar RP 356 juta yang diserahkan Rizal Naibaho untuk membayar pengadaan beras yang didistribusikan Polres tersebut, kemungkinan besar bersumber dari Calon Bupati Vandiko Timotius Gultom dan ayahnya Ober Gultom, sebagai bentuk koordinasi untuk pemenangan Vandiko Timotius Gultom.

7. Yang aneh dan mencurigakan adalah bahwa pada akhir bulan Mei 2020, seorang Staf Polres Samosir bernama Fernando Silalahi menyodorkan 2 (dua) rangkap 3 (tiga) dokumen yang sudah ditandatangani dan distempel atas nama Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh, S.l.K. MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran Polres Samosir, dan memuat nama CV RODEARNI dan nama serta kolom untuk tanda tangan atas nama Jaihut Simbolon sebagai Pengusaha, antara lain:

a. Surat Perjanjian Nomor: SP / PPK- / V/SMR. /2020 / Samosir Tentang Pengadaan Beras Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 Polres Samosir Polda Sumut TA. 2020, hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020, antara lain:

Nama: Muhammad Saleh,SIK, MM.

Pangkat / NRP : AKBP/ 78081566

Jabatan: Kepala Kepolisian Resor Samosir Selaku Pihak Pertama; dengan

Nama: Jaihut Simbolon

Jabatan: Pengusaha CV. Rodearni

Selaku: Pihak Kedua.

b. Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas nama: Jaihut Simbolon, Jabatan: CV. Rodearni, yang menyatakan dengan sesungguhnya:

1. Perhitungan yang terdapat dalam daftar pembayaran kegiatan pada Dukungan Anggaran Kontinjensi Polri (bersyarat) pada Polres Samosir TA. 2020 sbb: 1. Polres Samosir 10.000 kg Beras RODEARNI KUKU BALAM, MAK: 521119, Dana Anjuran: 120.000.000,-. Jumlah seluruhnya: 120.000.000,-. Jumlah Diterima: 120.000.000,- telah dihitung dengan benar dan berdasarkan perhitungan yang dibuat oleh Kabidkeu Polda Sumut sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Program Nomor: B2534-3/03/V/REN.2.2./2020 Melaksanakan Kontinjensi Polri TA. 2020 Pada Polres Samosir.

2. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas pertanggungjawaban biaya kegiatan tersebut, kami bersedia untuk menyetorkan ke Kas Negara.

3. Demkian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.

Pangururan, Mei 2020, CV Rodearni, ttd Jaihut Simbolon, Pengusaha. Disetujui oleh Kepala Kepolisian Resor Samosir selaku Kuasa Pengguna Anggaran, ttd. AKBP Muhammad Saleh, SIK, MM.

c. Kwitansi/Bukti Pembayaran tgl. Mei 2020 TA: 2020, Nomor Bukti: ….., MAK: 521119, yang juga sudah ditandatangani atas nama PS. Bendahara Pengeluaran, Bripka Roby Setiad, SH, yang berbunyi: “Sudah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran Polres Samosir Jumlah Uang Rp. 120.000.000,- (Uang sejumlah seratus dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran: Biaya Pengadaan Beras Rodearni Kuku Balam sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) kg pada Polres Samosir TA. 2020 (berkas terlampir). ”

3 (tiga) dokumen yang terdiri dari 2 eksemplar tersebut diminta ditandatangani oleh oleh Jaihut Simbolon selaku Pengusaha dan pimpinan CV RODEARNI, dengan tanpa ada menyerahkan uang sebesar Rp. 120.000.000, sebagaimana yang termuat dalam Kwitansi/Bukti Pembayaran termaksud.

 

Selain diadukan oleh Oberlin ke Kompolnas, perwira lulusan Akpol 2001 kelahiran Berastagi, kabupaten Tanah Karo tersebut, juga telah diadukan oleh seorang Advokat bernama Fahri Safi’i, SH warga Ciputat, Tangerang atas perilakunya yang diduga melanggar kode etik profesi kepada Divisi Propam Polri. Surat aduan itu terdaftar dengan nomor SPSP2/599/II/2021/BAGYANDUAN atas tindakan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dengan mendukung salah satu calon Bupati Samosir atas nama Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang dalam bentuk penyaluran beras untuk bantuan sosial Covid-19 kepada masyarakat di Kabupaten Samosir pada tahun 2020. (red)

Penulis: Syafrudin Budiman SiP / Erwin Sitompul.