Bongkar Cacat Nalar Birokrasi Tana Toraja, LMND Resmi Laporkan Sekda ke Ombudsman Sulsel Atas Dugaan Kelalaian Jabatan Sistemik!

SULSELBERITA.COM. Makassar –  5 Oktober 2026 — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Toraja secara resmi menyerahkan berkas laporan pengaduan masyarakat ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar hari ini, Senin, 5 Oktober 2026.

Laporan formal ini diajukan untuk membongkar dugaan kelalaian jabatan fatal Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, yang secara ex-officio juga memangku jabatan sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Bacaan Lainnya

Hari Kesaktian Pancasila - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

Hari Kesaktian Pancasila - Muh. Ibrahim Bakri - sulselberita

 

Duduk perkara pengaduan ini berakar dari pernyataan kontroversial sdr. Rudhy Andi Lolo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tana Toraja. Di hadapan publik, Sekda selaku Ketua Satgas Pemkab justru melempar pembelaan dengan berdalih bahwa pihaknya “tidak dilibatkan” dalam mekanisme pengawasan mutu pangan serta proses pengecekan alur distribusi oleh pihak pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makale. Akibat luputnya pengawasan tersebut, puluhan siswa dan guru di SMPN 1 serta SMPN 2 Makale menjadi korban tragedi keracunan makanan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Ketua LMND Toraja, Teguh Mulia Bakti, menegaskan bahwa argumen Sekda yang mengaku tidak dilibatkan oleh pihak swasta merupakan blunder birokrasi dan bentuk cacat nalar hukum administrasi negara yang sangat fatal.

 

_”Sdr. Rudhy Andi Lolo secara fungsional adalah bagian dari roda pemerintahan tertinggi di daerah, yang mengemban dua otoritas sekaligus sebagai Sekda dan Ketua Satgas Pemkab. Di dalam koridor Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, posisi ganda tersebut memiliki obligasi hukum mutlak (legal obligation) untuk menjamin keselamatan warga negara. Negara memiliki hak melekat untuk melakukan inspeksi (right to inspect), jadi alasan pasif ‘tidak dilibatkan’ adalah bentuk nyata dari Maladministrasi berupa Pengabaian Kewajiban Hukum (Omission of Duty) serta Kelalaian Jabatan yang Nyata (Gross Negligence)!”_ tegas Teguh Mulia Bakti setelah menyerahkan berkas di loket Ombudsman Sulsel di Makassar, Senin (05/10).

 

LMND menilai, pembiaran fungsi kontrol kedaulatan pangan anak sekolah ini membuktikan adanya kelumpuhan sistemik pada fungsi pengawasan internal Pemkab Tana Toraja. Konstitusi dan hukum di Sulawesi Selatan tidak boleh berkompromi dengan kepasrahan birokrasi yang mengorbankan keselamatan fisik anak didik.

 

Melalui mekanisme pelaporan resmi per tanggal 5 Oktober 2026 ini, LMND mendesak Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Selatan untuk segera memanggil serta memeriksa sdr. Rudhy Andi Lolo secara konstitusional, guna mempertanggungjawabkan kelalaian fungsionalnya yang telah menciderai pemenuhan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel di Tana Toraja

Pos terkait