Membongkar Biang Kerok Mafia Tanah di BPN Gowa

468

SULSELBERITA.COM. Gowa – Empat (4) SHM diterbitkan menunjuk Akta Jual beli diatas tanah milik Indonesia dan batas batas tanah ditunjuk sendiri oleh Willi Wingkiriwan seluas 18,803 M2, 24 SHM diperoleh dari Alex Ringgit berdasarkan Hibah atau pemberian seluas 58.963 M2,

Lanjut Kr.tinggi, 6 SHM atas nama Willy yang diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Pemberian hak atas tanah Negara diatas tanah pertanian yang di peruntukan bagi warga Kabupaten Gowa diterbitkan SHM kepada orang yang tidak berhak karena Willy bukan warga Kabupaten Gowa dan tidak pernah menguasai tanah Negara tersebut sedetik pun adalah bertentangan dengan undang undang pokok Agraria tahun 1961, 18 SHM menunjuk Surat Keterangan Ahli waris dan akta jual beli diatas tanah milik Indonesia, batas batas tanah ditunjuk sendiri oleh Alex Inggit selaku pemberi hibah.

Advertisement

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia saat ditemui oleh awak media, mengatakan bahwa penerbitan sertifikat hak milik atas tanah negara mempunyai ketentuan,dan menurutnya kenapa BPN Kabupaten Gowa begitu mudah menerbitkan sertifikat atas nama Willy sementara tidak pernah menguasai tanah Negara tersebut,

Amiruddin mengatakan,tindakan BPN Kabupaten Gowa sangat bertentangan “Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik indonesia Nomor 4 tahun 2010 tentang tata cara penertiban tanah terlantar, Peraturan Pemerintah Republik indonesia Nomor 11 tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Lanjut Kr.tinggi,tindak BPN sangat bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan dan menduga BPN Kabupaten Gowa cenderung menyalahgunakan kewenangan dan jabatan karena tidak mengikuti peraturan dan perundang undangan yang ada.

Amiruddin menambahkan lagi,mafia tanah sangat meresahkan masyarakat kabupaten gowa dan diduga dengan terbitnya sertifikat atas nama mafia tanah diduga merugikan negara khususnya kabupaten gowa,karena mafia tanah tersebut memiliki tanah di Kelurahan Paccinongan saja seluas kurang lebih 30 Hektar, dan hasil investigasi LSM GEMPA INDONESIA,bahwa willy dan istrinya memiliki tanah digowa di tiga kecamatan yakni Kecamatan sombaopu, kecamatan Bontomarannu,dan kecamatan Pattallassang memiliki tanah 300 Hektar, maka Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa setidaknya melakukan dan menerapkan aturan pemerintah dan perundang undangan.

Amiruddin didepan awak media memberikan senyum dan geleng kepala dan mengatakan, atas kelakuan BPN Kabupaten Gowa menuai masalah tanah dan bian kerok memberikan hak kepada mafia tanah,dan harapan nya mari Seluruh penegak hukum Lsm memberantas mafia tanah di Kabupaten Gowa tutupnya.