SULSELBERITA.COM. Yalimo – Mahkamah Konstitusi RI telah mengumumkan jadwal sidang Pemeriksaan lanjutan dengan agenda pemeriksaan pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020.
Terdapat 32 Perkara yang dinyatakan diterima dan dilanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara, akan mulai digelar pada hari senin, 22 Februrai 2021 sampai dengan 4 Maret 2021. PHP pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, mendapat giliran Jadwal pada hari senin, 1 Maret 2021 mendatang.
PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020, diajukan oleh Pasangan Calon nomor urut 2 Bupati Petahan Lakius Peyon S., ST.Par berpasangan dengan Nahum Mabel, SH., dan telah diregistrasi pada kepaniteraan MK dengan Nomor Perkara 97/PHP.BUB-XIX/2020.
La Said Sabiq, SH., Kuasa Hukum Lakius Peyon S., ST.Par – Nahum Mabel, SH., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Timnya telah menerima relas panggilan sidang dari MK.
“iya betul, kami sudah menerima surat Panggilan Sidang untuk perkara PHP Kabupaten Yalimo yang dijadwalkan tanggal 1 maret 2021 nanti, dengan agenda sidang lanjutkan pemeriksaan pokok perkara, alat bukti, saksi-saksi dan ahli”.
Lebih lanjut, La Said menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi sikap Mahkamah Konstitusi yang menerima Permohonan yang mereka ajukan. “Kami, bersama Tim, juga tentu Prinsipal kami Pak Bupati, sangat mengapresiasi sikap Mahkamah untuk melanjutkan Pemeriksaan Permohonan ini dalam pokok perkara. Ini menunjukan bahwa Mahkamah memang komitmen dalam upaya menegakan prinsip hukum yang berkeadilan”.
Seperti diketahui Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo yang dilaksanakan pada tanggal 9 desember lalu, versi KPU Kabupaten Yalimo, menetapkan Pasangan Calon Erdi Dabi S.Sos dan John W. Willi A.Md.Par sebagai pemenang dengan perolehan suara 47.881 Suara, sedangan pasangan calon Lakius Peyon S., ST.Par-Nahum Mabel, SH., memperoleh suara 43.067 Suara.
Di tempat terpisah, M. Nursal, SH., Ketua Tim Pengacara Lakius Peyon S., ST.Par – Nahum Mabel, SH, menjelaskan, bersyukur dan mengapresiasi sikap Mahkamah Konstitusi yang menerima Permohonan yang mereka ajukan.
“Sikap Mahkamah yang menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pemilihan tentang Ambang Batas, menunjukan Kembali kapasitasnya sebagai the guardian of the constitution yang mengedepankan keadilan susbtantif” ungkapnya.
Lebih lanjut Pengacara yang biasa disapa Uchal ini menjelaskan, “Jika memerhatikan selisih perolehan suara masing-masing calon versi KPU Yalimo (Termohon), antara Kami Pemohon dan Pihak terkait, berjumlah 4.814 Suara. Dengan jumlah selisih suara sebanyak itu, secara normatif memang tidak memenuhi syarat Ambang Batas pengajuan Permohonan berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU Pemilihan, tetapi alhamdulilah MK menerima dan memeriksa Permohonan kami sampai pada sidang pokok perkara”.
Saat ditanya mengenai persiapan untuk menghadapi persidangan mendatang, Uchal menjelaskan bahwa Timnya telah menyiapkan tambahan alat bukti surat dan saksi-saksi, dan juga akan menghadirkan ahli di persidangan nanti.
“Yang pasti bahwa, kami yakin MK akan betul-betul memerhatikan dan mempertimbangkan semua dalil-dalil pokok yang telah kami uraikan dalam Permohonan, itu semua didukung oleh bukti-bukti dan saksi yang jelas. Kami juga nanti akan menghadirkan ahli yang akan menguatkan pokok-pokok dalil hukum kami. Tentu dengan itu Kami berharap tuntutan dalam permohonan yang telah kami sampaikan dalam persidangan terdahulu bisa dikabulkan oleh Mahkamah” Tutupnya.