Terkait Kasus Pengeroyokan Wartawan, Saksi Pihak SPBU Pelansir BBM di Pekanbaru, Beri Kesaksian Berbelit Belit di Hadapan Majelis Hakim

SULSELBERITA.COM. BANGKINANG – Sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap wartawan online, di pengadilan negeri Bangkinang telah berlangsung pada Kamis 18 Febuari 2021 sekitar pukul 00: 25 wib.

Saksi pakta bernama opung sebagai operator SPBU,14.284.6107, desa simalinyang Kampar kiri hilir km, 30 tersebut, dalam memberikan keterangan  berbelit belit ketika dii minta untuk menjelaskan terkait penyebab pengeroyokan terhadap wartawan yang berlokasi di SPBU.14.284.6107, simalinyang yang di kelola oleh.( PT.TULIN MURNI REZEKI ).”berapa bulan yang Lalu,pada hari Kamis malam Jumat,27 Oktober 2020 sekitar pukul 00:25 wib.di SPBU.

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Opung salah satu saksi yang di adakan dari pihak pelaku IJ dan kawan-kawan tersebut diduga banyak berbohong untuk memberikan kesaksian dalam memberikan keterangan./ keterangan palsu di hadapan majelis hakim Ketua, dan hakim anggota di pengadilan negeri Bangkinang Tersebut.

Opung salah satu saksi yang di duga di hadirkan oleh pihak dari penasehat hukum terdakwa IJ dan kawan-kawan.” diduga kuat memberikan keterangan palsu karena menurut dari keterangan saksi korban , sangat bertolak belakang begitu juga dengan keterangan dari saksi pakta yang diduga sengaja untuk di minta Hadir oleh penasehat hukum terdakwa IJ tersebut.

Keterangan dari kesaksian saudara opung diduga bersifat tidak independen atau tidak terbuka di hadapan majelis hakim pengadilan negeri Bangkinang, karena membuat majelis hakim bingung akibat keterangan yang di berikan nya tersebut.” berbelit-belit ketika beberapa awak media yang ikut menghadiri persidangan tersebut di kutip dari hasil percakapan opung oleh wartawan pembicaraan dari kesaksian Opung dan Rido dalam memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim,pada tanggal 18 Febuari 2021 pengadilan negeri Bangkinang.

“dan majelis hakim ketua Pimpinan sidang, juga sangat bingung untuk mencermati keterangan dari kesaksian saudara opung tersebut.

Seharusnya,saksi itu memberikan keterangan, tidak boleh berpihak kemana pun harus bijak , karena sebagi kesaksian di hadapan majelis hakim pengadilan itu.” memberikan keterangan yang sebenarnya apa yang saksi lihat pada saat kejadian tersebut,bukan untuk memberikan keterangan yang bersifat menguntungkan, untuk pihak sebelah, apalagi sudah di ambil sumpah tidak boleh berbuat curang dalam memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, jadi kalo menurut saya dia sebagai saksi pakta,di lapangan itu seperti nya tidak bisa, di percaya ucapan dari saksi yang satu ini apalagi ketika majelis hakim menanyakan apakah ada hubungan nya saudara terdakwa IJ dkk Tersebut dengan pihak SPBU.14.284.6107,saksi mengatakan tidak ada. Lalu majelis hakim kembali menayakaan ada pa mereka di SPBU.14.284.6107, tersebut kala tidak ada hubungannya kenapa mereka melakukan Pengeyokan terhadap korban saudara Ansori , kalo mereka tidak ada hubungannya atau bukan sekurity SPBU.14.284.6107,tersebut.” apakah mereka melansir BBM bersubsidi jenis premium ucap majelis hakim pengadilan negeri Bangkinang namun saksi pakta bernama Rido mengatakan bahwa mereka adalah konsumen yang hendak mengisi BBM juga.tanya majelis hakim kembali bukan mereka melansir ucap majelis bukan ujar saksi .lalu kenapa mereka pukuli korban ucap hakim anggota tersebut kepada saksi , tidak tau pak unjarnya saksi pakta bernama, Rido tersebut.

Mengapa Ansori berani menduga keterangan dari saksi berdua Tersebut banyak yang curang dan tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya karena saya yang merasakan kejadian tersebut dan saya juga tidak pernah membentak operator SPBU.14.284.6107
melainkan ,karena ada nya kecurigaan dalam antrian panjang yang mana saat itu Saya sudah lama ikut mengantri untuk membeli bensin mobil saya, namun setelah giliran mobil saya mau ngisi BBM jenis premium oprator malah bilang kalo bensin habis ,Ansori semakin menaruh kecurigaan dalam ucapan oprator SPBU,14.284.6107
tersebut.”karena sebelumnya Ansori mengatakan saya dari wartawan , lalu salah seorang pria dan wanita yang dekat dengan operator bernama panggilan Opung tersebut.” berbicara dengan seorang yang dekat dengan dirinya Tersebut , juga menayakaan Ansori dari wartawan mana kamu, Ansori menjawab dari atas mobil sambil mengantri saya dari wartawan riaubangkit setelah mendengar ucapan korban Ansori dari wartawan tersebut opung berbicara dengan orang tersebut, baru’ oprator opung mengatakan, minyak bensin habis kepada korban,hal ini yang tidak sesuai dengan keterangan dari saksi berdua tidak hanya ini saja yang tidak sesuai dengan pakta kejadian. dan ketika majelis hakim menanyakan kepada saksi ahli Rido.kenapa mobil di depan korban diisikan bensin nya, sedangkan pas giliran Korba di bilangan habis, seksi pakta bernama Rido salah satu operator dari SPBU.14.284.6107
tersebut yang, ada pada saat itu mengatakan karena mobil Avanza hitam itu orang kampung kami sendiri ucap saksi tersebut di hadapan majelis hakim pengadilan negeri Bangkinang pada hari Kamis 18 Febuari 2021 sekiranya pukul ,00: 25 wib. Lalu majelis menanyakan kembali jadi kalo orang kampung di isikan bensin nya kalo orang luar tidak , apakah peraturan SPBU tersebut seperti itu ucap majelis hakim anggota kepada saksi ahli tidak pak , sambil saksi nya ketawa kecil.

Keterangan dari kedua saksi ahli ini, sangat sulit untuk di percaya ucap korban Ansori karena banyak berbohong dari pada memberikan kesaksian yang sebenarnya , contoh majelis menayakaan apakah saudara terdakwa IJ dan kawan-kawan tersebut sedang melakukan pelansir BBM jenis premium bersubsidi, saudara tau kan melansir nya, saya tau ucap Rido saksi pakta mengatakan tidak.

“padahal Ansori sudah mengetahui bahwa impormasi yang sudah di dapat dari seorang warga desa simalinyang sendiri kedua pelaku tersebut.” memang melansir dan saudara YC dan IJ adalah seorang mafia minyak dengan cara melansir BBM bersubsidi jenis premium dan solar dari SPBU.14.284.6107
simalinyang tersebut.

“dan saudara YC mempunyai mobil Avanza warna hitam yang diduga digunan sebagai Alat pelansir BBM bersubsidi jenis premium.” milik pemerintah baikpun Pertamina akibat dari bayak nya Mafia pelansir BBM tersebut masyarakat dari luar selalu kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU.14.284.6107, simalinyang tersebut yang di kelola oleh.
( PT.TULIN MURNI REZEKI )

Saudara terdakwa kedua ini ada pelansir BBM bersubsidi jenis premium baikpun solar, dengan cara untuk mencari keuntungan diri sendiri dengan menghilangkan hak subsidi masyarakat Indonesia tegas Ansori .

Korban mengatakan kalo korban mempunyai bukti, catinga pesan singkat lewat via WhatsApp dari sumber bahwa kedua pelaku adalah Mafia penimbun BBM bersubsidi salah satu nya kedua pelaku ini YC memiliki gudang minyak di samping pabrik karet ( PT.BANGKINANG ) jelas Sumbernya JJ,salah satu warga
Desa simalinyang.jelas nya kepada Ansori selaku korban yang berprofesi sebagai wartawan tersebut.

dan saudara IJ sebagai pelansir ke pada pembeli lain nya ke daerah- daerah dengan menjual harga sudah tidak bersubsidi lagi, itu pesan dari sumber JJ yang tidak mau nama nya di sebut kan serta indentitas dirinya.

Pada Kamis malam (18/02/2021) malam sekitar pukul ; 00: 30 wib. korban kembali menanyakan, sama sumber nya Terkait SPBU tersebut apakah masih melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap penjualan BBM bersubsidi kepada para Mapia lain’ nya masih ujar nya sampai sekarang.bahkan mereka memberikan uang tips kepada oprator namun, gak tentu kadang-kadang cuma 5000.00 rupiah uang tips nya, kadang 10.000.00 rupiah ucap sumber JJ tersebut.
jadi keterangan dari kedua saksi tersebut bayak yang tidak sesuai dengan apa yang mereka jelaskan di hadapan majelis hakim.ucap Ansori.

Ansori selaku korban yang berprofesi sebagai media online riaubangkit.com menjabat sebagai redaktur pelaksana di RBC berharap kepada pihak JPU saudara DEDI.S.H., dan Ketua majelis hakim Pimpinan sidang berserta majelis hakim anggota dan panitera pengadilan negeri Bangkinang agar bisa lebih selektif untuk mendalami kasus tersebut dalam melakukan keadilan karena akibat dari terdakwa hampir membuat Ansori sekeluarga dalam mobil,nya tersebut. mengakibatkan fatal karena ulah tingkah laku dari kedua pelakunya dan kawan-kawan pelaku pada saat kejadian saat itu pada malam Jum’at 27 Oktober 2020 sekitar pukul 23:30 wib. Pelaku sudah melakukan tindakan kekerasan dengan tenaga bersama-sama di muka umum sehingga mengakibatkan korban, luka lebam dan luka memar serta luka gores di bagian. Lengan kanan dan kiri luka memar membiru dan lebam serta bagian leher luka gores , serta jari tangan kelingking kiri Korban sakit akibat terpelintir oleh salah satu nya dari pelaku ber dau dan kawan – kawan pelakunya.

Selain mengakibatkan korban luka lebam atau luka memar korban juga sepat terganggu aktifitasnya pekerjaan pada saat itu.

Pelaku juga dengan berencana bermaksud untuk memprovokasi masa pada saat kejadian di lokasi kawasan SPBU.14.284.6107,tersebut .
Dengan teriakan dari beberapa pelaku pada saat itu, lapor saja saja, Kapolda.,Kapolda pun kami gantung di sini ucap salah satu wanita yang berusia lebih dan kura 40 Agel.tidak hanya berkata itu saja bahkan bakar mobil nya,jangan kasi dia hidup sambil memukul dan meninju mobil korban pada saat itu. Akibat dari terjadi nya insiden tersebut membuat anak dan istri dari korban trauma,

Maka dari itu saya sekeluarga besar dan saya selaku Korban yang berprofesi sebagai wartawan pada saat saya Sudah mengatakan saya sebagai seorang wartawan sambil menunjuk surat tugas kewartawanan kepada oprator SPBU.14.284.6107 -nya bernama opung ,namu dia tidak mau tau. Setelah terjadi nya pengeroyokan terhadap wartawan tersebut masa masih mengerumuni mobil korban untuk bermaksud supaya Korba segera menghapus Poto yang ada di hp korban tersebut, kalo tidak korban dan keluarga nya pada saat itu. dan anak korban masih berusia 3 tahun menangis ketakutan bahkan korban bilang ada anak kecil di dalam mobil ini ucap korban kepada massa ,namu mereka bilang kami tidak mau tau,kau hapus Poto itu. Kalo tidak di hapus Poto di hp korban kerumunan massa tidak mengijinkan korban Dan anak istri nya pergi dari SPBU tersebut.

Maka dari itu Ansori berharap kemitraan dengan baik kepada para instansi penegak hukum baikpun dari keluarga besar kejaksaan negeri Bangkinang dan keluarga besar dari pengadilan negeri Bangkinang agar bisa memberikan tuntutan hukum semaksimal mungkin yang sudah di atur dalam pasal 170 KUHP ayat 2 kedua dengan ancaman minimun 5 tahun 6 bulan atau 7 tahun bahkan kalo mengakibatkan luka-luka para acaman mencapai 9 tahun ancaman pidananya,ucap Ansori.

Jadi kita,tunggu hasil nya ini sampai selesai akan kita kawal terus persidangan mereka ini sampai selesai , tapi kita percayakan kepada JPU dan majelis hakim pengadilan negeri Bangkinang agar kita mendapatkan keadilan dengan secara justice of the law court .kita tetap harus menghargai keputusan namun kalo ada kejanggalan nanti terkait BB putusan majelis hakim nya tentu kita lakukan upaya ke untuk mencari keadilan mahkamah Agung RI melalui (siwas) bidang pengawasan mahkamah Agung atau hakim ujarnya Ansori kepada awak media.

Arti nya tidak ada merasa yang di rugikan lagi dari hak, nya masih-masing dari hasil keputusan majelis hakim tersebut itu nama nya baru adil karena bahan asing nya justice itu arti nya adil , maka Adil itu berati berimbang sehingga tidak ada yang merasakan keberatan lagi ,nya kalo pelakunya,ya harus nya sadar dirinya donk tutup korban (Red)

Pos terkait