LSM PERAK Desak Kejati Tuntaskan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Tanggul Pantai Sumpang Binangae Barru

297

MAKASSAR -- Aktivis penggiat anti korupsi kembali mempertanyakan tindaklanjut laporan pengaduan dugaan korupsi proyek tanggul pantai Barru di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

LSM PERAK meminta Pihak Kejati Sulsel tidak tinggal diam dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran pada proyek Pembangunan Tanggul Pantai Sumpang Binangae yang menelan anggaran APBD Kabupaten Barru tahun 2020 sebesar Rp 38.562.000.000.

Advertisement

LSM PERAK mendesak pihak Kejati Sulsel sudah menurunkan tim terkait laporan atau informasi awal adanya kesalahan teknis yang menyimpang pada proyek tersebut.

"Sejauh ini Kejati Sulsel terkesan tutup mata, bergerak lamban dan tidak ada upaya untuk menyelamatkan uang negara," ucap Burhan Salewangang, SH, Selasa (9/2/21).

Dalam laporan sebelumnya, pihaknya menduga proyek tersebut tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Petunjuk teknis kegiatan yang telah ditetapkan dalam kontrak sehingga diduga merugikan keuangan negara.

"Sudah banyak dugaan kejanggalan kami temukan di lapangan pada awal pekerjaan, mulai dari pemasangan sheet pile yang miring dan diduga dimark up, pembesian yang tidak ber-SNI dan melenceng dari RKS begitupun pembetonannya alhasil kami berkesimpulan proyek tersebut gagal Kontruksi," jelasnya.

Menurut Burhan, semua itu terjadi diduga karena kurangnya pengawasan dari konsultan pengawas sehingga terjadi pembiaran.

"Proyek tersebut sudah di 100% kan, kami akan lihat keseriusan dan kacamata hukum Kejati Sulsel menyikapi proyek yang diduga merugikan negara ini," tambahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil yang coba dikonfirmasi mengatakan, sudah menurunkan tim Kejati Sulsel di lapangan.

"Tim sudah turun, namun karena proyek tersebut masih tahap pemeliharaan jadi kami belum bisa memberikan keterangan terlalu jauh," ungkap Idil.

(*)