SULSELBERITA.COM. Takalar – Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, terkait salah seorang oknum ASN Kemenag Takalar inisial SLM yang dituding menolak membayar utangnya pada seorang nenek bernama Pa’ja Dg Moncong 88 Tahun, membuat klarifikasi atas berita tersebut melalui sambungan telepon.
Menurutnya, dirinya sama sekali tidak menolak untuk membayar utang nya kepada Pa’ja dg, Moncong..
“Saya klarifikasi, bahwa kalau dikatakan tidak pernah membayar itu tidak benar, saya beberapakali membayar, cuma jumlahnya tidak banyak dan tidak pakai kwitansi, karena saya anggap kami ini keluarga jadi saling percaya saja”. Ungkapnya. Kamos, (4/2/2021).
“Kami siap membayar, cuma masalahnya sekarang musim corona, jadi tidak ada penghasilan tambahan, tapi intinya kami bukan menolak untuk membayar”.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya SLM jujur mengakui kalau dirinya memang punya sangkutan utang sebesar 66 juta dan menurutnya kasus ini juga sudah pernah diproses di polres dan juga suah pernah ditangani di pengadilan dengan putusan NO.
Hal tersebut dibenarkan oleh Andi Makhsin yang menjadi pengacara pelapor Pa’ja Dg Moncong.
“Kemarin waktu digugat ibu SLM terkait gugatan Wang Prestasi ingkar janji, putusan dari Hakim tunggal memutuskan Nebis in aiden (NO) artinya gugatan di perbaiki kembali lalu bisa diajukan utk kedua kalinya” ujar Andi Makhsin melalui Chat Whatshapp. Kamis, (4/2/2021).





