Begini Klarifikasi ASN Kemenag Takalar Terkait Kasus Utang Piutang yang Menyeret Namanya

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar –  Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, terkait salah seorang oknum ASN Kemenag Takalar inisial SLM yang dituding menolak membayar utangnya pada seorang nenek bernama Pa’ja Dg Moncong 88 Tahun, membuat klarifikasi atas berita tersebut melalui sambungan telepon.

Menurutnya, dirinya sama sekali tidak menolak untuk membayar utang nya kepada Pa’ja dg, Moncong..

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Saya klarifikasi, bahwa kalau dikatakan tidak pernah membayar itu tidak benar, saya beberapakali membayar, cuma jumlahnya tidak banyak dan tidak pakai kwitansi, karena saya anggap kami ini keluarga jadi saling percaya saja”. Ungkapnya. Kamos, (4/2/2021).

“Kami siap membayar, cuma masalahnya sekarang musim corona, jadi tidak ada penghasilan tambahan, tapi intinya kami bukan menolak untuk membayar”.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya SLM jujur mengakui kalau dirinya memang  punya sangkutan utang sebesar 66 juta  dan menurutnya kasus ini juga sudah pernah diproses di polres dan juga suah pernah ditangani di pengadilan dengan putusan NO.

Hal tersebut dibenarkan oleh Andi Makhsin yang menjadi pengacara pelapor Pa’ja Dg Moncong.

“Kemarin waktu digugat ibu SLM terkait gugatan Wang Prestasi ingkar janji, putusan dari Hakim tunggal memutuskan Nebis in aiden (NO) artinya gugatan di perbaiki kembali lalu bisa diajukan utk kedua kalinya” ujar Andi Makhsin melalui Chat Whatshapp. Kamis, (4/2/2021).

Pos terkait