Ayah Korban Penelantaran Pasian Bayi oleh Klinik Tsabita Panam di Panggil Polisi untuk Klarifikasi

146

SULSELBERITA.COM. PEKANBARU – Sebagaimana diberitakan media ini dan beberapa media online sebelumnya, terkait dengan pemberitaan pasien Bayi ditelantarkan oleh pihak Klinik Tsabita Panam, mendapat respon dari pihak kepolisian Polres Pekanbaru.

Ayah korban inisia AR diklarifikasi oleh pihak Reskrim Polresta Pekanbaru pada hari Selasa pagi sekita pukul 12:00 wib di ruang kerja Kasatreskrim Kompol Juper Lumban Toruan, Polresta Pekanbaru yang di dampingi oleh kasubag Humas Polresta Pekanbaru IPTU Polius.(26/01/2021).

Advertisement

Dalam hasil klarifikasi Tersebut terhadap pelapor inisial AR menjelaskan bahwa tujuan pihak Polresta Pekanbaru untuk memanggil pelapor inisial AR tersebut tidak lain adalah agar persoalan ini terang” Ujar AR.

“Agar kedepannya bisa saling menghargai semua instansi kepolisian Polresta Pekanbaru bersama awak media, dimana sudah beredar pemberitaan yang mencantumkan nama instansi penegak hukum dari Kepolisian wilayah hukum Polresta Tersebut, dan agar kedepannya bisa, saling kordinasi dengan baik melalui kasubag Humas Polresta, jelas AR menirukan apa yang disampaikan oleh pihak polisi.

Agar tidak ada salah paham lagi , kasat Reskrim Polresta Pekanbaru berjanji akan menuntaskan atau menindak lanjuti perkara ini, “Saya juga sudah memberitahu ke anggota saya”, tegas Kompol Juper Lumban Toruan di hadapan ayah korban

“Saya akan teruskan perkaranya ini, namun apapun hasilnya harus Abang terima hasil nya apa adanya nanti”. Ujar Kasat Res pada AR.

“Kamu harus terima apa punhasil nya nanti,tidak boleh membuat berita macam macam lagi, silakan tempuh jalur hukum jangan buat-buat berita seperti itu, Kapolres saya kamu beritakan Kapolda saya kamu beritakan” ucap Kasat Res di hadapan AR yang  juga seorang awak media.

Setelah AR menunjukkan bukti-bukti panggilan keluar dan bukti SMS kepada Kapolresta dan Kapolda Riau,  kasat Reskrim Polresta Pekanbaru memoto, bukti konfirmasi pesan singkat lewat SMS AR kepada Kapolresta dan Kapolda Riau tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru lalu mengatakan “Sudah kalau memang ada bukti konfirmasi nya karena kita mendapatkan atensi dari Kapolresta terkai berita bapak di media bapak tersebut Kapolresta mengatakan saya seperti nya, gak pernah menerima telepon atau konfirmasi lewat SMS”. Ujarnya.

“Kita akan menghargai keputusan pengadilan dan penegakan hukum di Indonesia ini kalu memang hal yang dilakukan dengan secara aturan yang berlaku seperti materil dan pormil itu kan sudah di atur dalam KUHAP, dan ini sudah jelas melanggar Pasal 77 B UUPA menegaskan “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B (menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tutur AR ayah korban

“Apalagi setiap pasien rumah sakit adalah konsumen, sehingga secara umum pasien dilindungi dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999). Menurut pasal 4 UU No. 8/1999, hak-hak konsumen adalah harus di hargai juga”. ucap ayah korban lagi.

“Saya rasa dokter pun juga sudah salah dengan kenerja nya,sebagai dokter karena tugas seorang dokter itu harus melayani pasien apapun kondisinya dan dokter tidak ada alasan untuk melakukan penolakan terhadap pasian apalagi anak baru berusia dua bulan yang belum mengetahui atau mengerti apa-apa, saya rasa dokter sudah melakukan pelanggaran kode etik profesi kedokteran cuma kita mendapatkan informasi ketika pada saat itu ada pihak ombudsman mengatakan bahwa, ada seorang oknum polisi yang ada pada saat itu., kalo tidak salah mengaku bernama inisial PB namun setelah di tanya rupanya PB adalah suami dari dokter inisial R tersebut”. Tutup AR.