SULSELBERITA.COM. Takalar – Pengukuhan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Takalar periode 2020-2025 dilaksanakan di Ruang rapat setda Lantai I kantor Bupati Takalar ,Surat Keputusan (SK) Bupati Takalar tentang Penetapan Unsur Pimpinan Sementara Badan Amil zakat Nasional Kabupaten Takalar diserahkan langsung oleh Sekda Takalar Drs. H. Arsyad, MM. Selasa, 12/01/2021
Pengukuhan diawali dengan pembacaan surat keputusan penetapan unsur pimpinan BAZNAS Takalar masa bakti 2020-2025 oleh Kepala Kesra dan Kemasyarakatan Amran Torada.
Dalam Surat Keputusan bernomor 417.a Tahun 2020, ada lima orang unsur pimpinan Sementara BAZNAS Takalar yaitu ;
1. Muh. Aksin Suarso, SS sebagai Ketua
2. Hasbi Haris, SE sebagai Wakil Ketua I
3. Drs. Abdul Hamid H sebagai Wakil ketua II
4. Jamaluddin, S.Ag sebagai Wakil Ketua III
5. Najamuddin S.Sag sebagai Wakil Ketua IV
Sekda Takalar Drs. H. Arsyad, MM dalam sambutannya berharap kepada pengurus baznas Takalar periode 2020-2025 yang telah dikukuhkan agar dapat bersinergi dengan pihak pemerintah kabupaten Takalar dengan baik.
” kami percayakan amanah ini kepada Bapak, saya mewakili pemerintah berharap pihak baznas dapat bersinergi dengan pemerintah kabupaten Takalar” ucapnya.
Sementara Muh. Aksin suarso yang terpilih sebagai Ketua Baznas diminta tanggapannya setelah pelantikan menyapaikan, jika pihak Baznas akan mulai memperbaiki data mustahik atau muzakki, memetakan yang mana prioritas sehingga jelas gol dan segmen yang ditangani ini juga akan menjadi dasar untuk memulai kerja-kerja kedepan, termasuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat yang ada di Takalar
“Kita akan mulai perbaikan data mustahik dan Muzakki lalu memetakan yang mana prioritas sehingga jelas gol dan segmen yang ditangani, ini juga sebagai dasar untuk mulai bekerja, masyarakat akan kita berdayakan” ungkap ustadz Aksin
Sebelumnya Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan membuka seleksi calon Pimpinan Baznas Takalar Periode 2020-2025.
Hal itu dalam rangka pengisian unsur Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Takalar, sesuai dengan peraturan Baznas Nomor 01 Tahun 2019 tentang pedoman tata cara pengajuan pertimbangan pengangkatan, pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Basnas Kabupaten/Kota.