SULSELBERITA.COM. Kampar - Seperti yang di jumpai oleh pihak awak media, salah satunya yang bersubsidi yang diduga telah di over kredit kan dari pihak pertama ke pihak lain, seperti rumah subsidi yang ada Poto di atas ini. perumahan graha nuansa damai tahap 3 blok.C.23, RT 02 RW 01 dusun dua kilometer,(16,5 km). kecamatan Tambang kabupaten Kampar jalan mandiri.
Hal ini tentunya telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan pemerintah Permenpera No.3 tahun 2014, maka kami dari pihak awak media selaku pengawas dari salah satu pekerjaan dari para instansi melaporkan terkait temuan rumah yang satu ini.
Belum sampai lima tahun bahkan baru' hitungan bulan dari pihak pertama dan rumah ini semenjak akad kredit dari pihak bank BTN cabang Pekanbaru belum pernah di huni pemilik yang mengajukan pembelian rumah bersubsidi tersebut , malah langsung di jual kepada pihak kedua , dan rumah bersubsidi yang di jual dari pihak pertama ke pihak kedua, mereka menjual rumah bersubsidi tersebut tidak di ketahui oleh pihak developer sendiri.
Menurut keterangan salah' satu dari pihak penanggung jawab dari developer perumahan graha nuansa damai tahap 3 tersebut ,pada saat itu mereka juga sempat, berselisih, di karena kan penjualan dan pembelian rumah subsidi masyarakat yang di over kredit kan tersebut meminta, kepada pihak developer untuk memberikan Poto copy sertifikat tanah dan PK nya.
Namun pihak developer tidak merespon nya.hanya mengatakan kami tidak punya hal seperti bapak minta tersebut silakan tanya ke pihak bank BTN nya .
Pemerintah daerah sudah
mewanti-wanti kepada masyarakat yang mendapatkan fasilitas likuidistas pembiayaan perumahan (FLPP) atau subsidi bunga KPR, agar tak mengalihkan kreditnya ke pihak lain. "Jika ketahuan, maka akan ada sanksi berat untuk nasabah atau masyarakat. berpenghasilan rendah (MBR) yang melanggar.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo kepada detikFinance, Jumat (5/9/2014) silam.
"Take over atau oper kredit dilarang dalam Permenpera No 3 tahun 2014, kalau ketahuan akan dikenakan sanksi pidana denda maksimal Rp 50 juta dan kepemilikannya dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan, di samping itu MBR yang bersangkutan disuruh mengembalikan subsidi yang diterima oleh yang bersangkutan," katanya.
Dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menindak tegas setiap pelanggaran pada Program Sejuta Rumah (PSR). Kementerian PUPR akan menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah penyimpangan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan berdasarkan Permen PUPR no. 26/PRT/M/2016, kelompok sasaran penerima KPR bersubsidi harus memenuhi persyaratan diantaranya harus memiliki KTP, tidak memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi dari pemerintah, punya NPWP dan SPT, dan berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 7 juta per bulan untuk rumah susun.
Penerima KPR subsidi tidak hanya pekerja formal yang memiliki slip gaji, namun juga yang memiliki penghasilan tidak tetap yang dibuktikan oleh surat peryataan yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.
"Dalam peraturan tersebut juga mengatur bahwa rumah KPR bersubsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun bagi rumah tapak dan 20 tahun bagi rumah susun," tutur Lana dalam keterangan tertulis,
Sementara itu Direktur PPDPP Budi Hartono menambahkan pihaknya juga mendapat pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran KPR Bersubsidi, salah satunya adalah rumah tersebut dibiarkan kosong atau tidak ditempati.
"Kami berupaya untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran tersebut dengan bekerja sama dengan instansi lain. Salah satunya untuk mendeteksi rumah yang tidak ditempati, kami bekerjasama dengan PLN. Nantinya akan dilihat penggunaan listriknya, apabila penggunaannya minimum atau sangat kecil, maka kemungkinan besar rumah bersubsidi tersebut tidak ditempati," tutur Budi.
Sementara untuk mencegah penerima KPR Subsidi bukan dari kelompok sasaran, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengakses data e-KTP pemohon.
"Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) telah ditemukan berbagai pelanggaran oleh penerima bantuan subsidi seperti rumah yang dibangun spesifikasi materialnya diatas standar rumah subsidi, adanya penambahan jumlah kamar yang harganya tentu lebih tinggi dari harga rumah subsidi yang sudah ditentukan pemerintah," tambah Budi.
Sanksi yang diterima apabila penerima KPR Bersubsidi melakukan pelanggaran tersebut diatas, kata Budi, maka harus mengembalikan dana subsidi yang telah diterima dan untuk selanjutnya bank pelaksana akan menerapkan tingkat bunga komersil untuk angsuran selanjutnya.
Sementara bagi para pengembang, dirinya meminta agar sarana dan prasarananya juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti tersedianya listrik dan air, dan kualitas bangunan memadai.(Ansori)