Ketua Umum LSP3M GEMPAR Sulsel Resmi Laporkan KPU, ini Kasusnya

341

SULSELBERITA.COM. Gowa, -- Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel Amiruddin.SH Kr Tinggi resmi melaporkan KPU Kabupaten Gowa terkait dugaan korupsi dana anggaran pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 dan terima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Selasa 22 Desember 2020.

Hal ini di sampaikan langsung Ketua Umum LSP3M GEMPAR Sulsel saat ditemui oleh awak media Rabu, 23 Desember 2020 dikantornya.

Menurut Amiruddin laporannya ditujukan kepada kejati, tembusan kepada KPK, Mabes Polri, Kapolda Sulawesi Selatan, Kapolres Gowa dan kejaksaan negeri Kabupaten Gowa, semua laporan sudah terkirim melalui anggota GEMPAR.

Amiruddin mengatakan, bahwa laporan tersebut karena adanya dugaan Korupsi dana pilkada serentak yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada di Gowa, dimana anggaran pilkada Gowa sebesar 77 milyar rupiah yang berasal dari Dirjen Kementerian Keuangan daerah kementerian dalam negeri ( Kemendagri), dana anggaran yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten gowa kurang lebih 55 milyar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar 12 milyar Rupiah dan anggaran Pengamanan sebesar 10 milyar, anggaran tersebut dikelola oleh yang diberi kewenangan dan menurut hasil investigasi LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel, tidak sesuai apa yang dilakukan dilapangan saat pelaksaan pemungutan suara, yang paling memilukan adanya KPU menganggarkan Alat Pelindung Diri (APD) sebesar 11 milyar kenyataan dilapangan KPU tidak menyiapkan masker Muka, yang disiapkan hanya sarung tangan plastik dan cuci tangan sederhana berupa ember yang dipasang kerang, dan satu orang KPPS yang ikuti protokol kesehatan yang memakai dengan alat pelindung diri yaitu ketua kpps.

Ditambahkan lagi Amiruddin, bahwa Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Gowa menyiapkan 349 titik tempat pemasangan alat praga kampanye, tetapi satu titik pun tidak ada alat praga kampanye yang dipasang.

Dana anggaran Badan Pengawas ( Bawaslu) sebesar 12 milyar, tetapi pada saat pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 tidak ada Bawaslu/ Panwas berada di TPS,dan terkait dana anggaran pengamanan sebesar 10 milyar Rupiah kenyataan dilapangan tiga sampai empat TPS satu orang petugas sementara anggaran cukup besar, seharusnya satu TPS satu orang petugas kan ada anggaran pengamanan 10 milyar, begitu juga Bawaslu anggarannya 12 milyar untuk pengawasan.

Dikatakan lagi Amiruddin,bahwa laporannya tidak ada tendensi lain hanya saja bagaimana penyelenggara Pilkada betul betul memanfaatkan anggaran yang disiapkan oleh negara mengingat anggaran pilkada cukup besar,dan ingin memberikan efek jera kepada penyelenggara pemilu yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dan diduga melakukan korupsi terhadap anggaran pemilu tutupnya.(red)