Proyek Renovasi Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa Disorot

364

SULSELBERITA.COM. Gowa –– Proyek pekerjaan kontruksi Renovasi dan perluasan gedung Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas 1A Tahap 1 tahun 2020 dengan nilai kontrak RP 5.308.000.000 diduga bermasalah.

Pada pelaksanaan pekerjaan Kontruksi diduga tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan standarisasi nasional Indonesia untuk pekerjaan Struktur pondasi file cap dengan tiang pancang diameter 50 cm aksial tiang 185 ton.

Mutu K 300 pada proses file cap untuk struktur tumpuan kolom diduga proses pembuatan pencampuran beton dilakukan secara manual begitupun pada proses pengecoran slof dan kolom juga dilakukan secara manual. Hal tersebut tidak sesuai dengan persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung negara SNI. 2847 2013 ataupun SNI 2847 2019 sebagai struktur beton ke tahanan gempa.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Sulawesi Selatan, Burhan Salewangang, SH.

“Pada pekerjaan slof yang langsung berhubungan dengan tanah tanpa dilakukan pekerjaan perkuatan struktur penopang struktur asli ataupun struktur perkuatan tanah keras yang harus dipadatkan terlebih dahulu sebelum di lakukan pengecoran slof. Dari hasil investigasi di lapangan banyaknya slof yang tergantung diduga akibat penyusutan tanah yang menimbulkan keretakan pada beton,” ungkapnya, Selasa (22/12/20).

Lanjutnya menurut tim teknisnya, begitupun pada pekerjaan pembesian kolom Ko. 60/80 Cm, K1 50/50 Cm dan kolom K2 60/60 Cm penggunaan begel atau tulangan geser diduga tidak sesuai petunjuk tekhnis pekerjaan.

“Bangunan tersebut menggunakan besi begel D 8 Mm seharusnya besi D 10 Mm yang tertera pada gambar diduga pihak kontraktor sengaja mengambil keuntungan besar dengan menurunkan mutu dan kwalitas yang telah di rencanakan,” terang Burhan.

Lebih jauh Burhan menambahkan, pada pekerjaan slof sudah terjadi retak pada sambungan titik koordinat pemberhentian pengecoran Lanjutan.

“Proyek tersebut berpotensi terjadinya dugaan kerugian negara diakibatkan ketidak sesuaian mutu beton dan penyimpangan pekerjaan pembesian yang melampaui batas toleransi yang diizinkan sehingga dapat mengakibatkan menurunnya kekuatan struktur yang telah direncanakan dan membahayakan keselamatan pengguna gedung dikemudian hari,” jelasnya.

Pihaknya akan mengawal proyek tersebut hingga dilakukan pelaporan resmi ke penegak hukum.

“Kami mulai kumpulkan baket dan data dari sekarang. Kita sisa tunggu endingnya saja termasuk upaya pencegahan dari penegak hukum sebelum kami melaporkan secara resmi,” pungkasnya.

(*)