LSM PERAK Resmi Laporkan Proyek Peningkatan Jalan Paket III di Kab.Sinjai ke Kejati Sulsel

309

SULSELBERITA.COM. Makassar — Proyek peningkatan jalan Paket III yang menelan anggaran cukup besar dari APBD yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Sinjai dilaporkan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan, Senin (21/12/20). Proyek Peningkatan jalan ini menggunakan anggaran sebesar Rp 30 Milyaran.

Dalam investigasi dan pemantauannya di lapangan, LSM PERAK menemukan dugaan beberapa pelanggaran. Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Sulsel, Burhan Salewangang, SH mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan adanya proyek besar seperti ini yang diduga menyalahi rencana kerja dan syarat (RKS).

Advertisement

Dalam proyek tersebut, pihak LSM PERAK menduga pada pekerjaan awal perkerasan jalan diduga material yang digunakan tidak sesuai standar material yang dipersyaratkan dan pekerjaan tidak dilakukan secara optimal karena terjadinya regangan pada pekerjaan tersebut.

“Kami menduga Ketebalannya terlampau tipis hanya mencapai ketebalan 2 Cm yang tidak sesuai dengan standarisasi rencana kerja dan syarat. Alhasil pekerjaan rusak di tengah proses pengerjaan dan proses perbaikannya kelihatan ketebalannya diduga cuma 2 Cm,” ungkapnya saat memberikan keterangan ke awak media, Selasa (22/12/20).

Dalam investigasinya di lapangan, Burhan juga menduga terjadi perubahan volume akibat dari penggunaan material tidak sesuai yang diperyaratkan.

“Dari hasil pekerjaan tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah kegagalan struktur, gagal teknik dan gagal administrasi,” terang Burhan.

Selain itu, pihaknya juga menduga dalam hal ini pihak rekanan PT Yabes tidak memiliki dukungan mobilisasi dan demobilisasi yang cukup. Dimana tenaga ahli di lapangan tidak sesuai dengan nama-nama tenaga ahli yang disodorkan pihak perusahaan pada saat proses tender dilakukan.

“Kami sudah laporkan secara resmi ke dua penegak hukum sekaligus. Silahkan institusi mana yang duluan mengeluarkan Surat perintah penyelidikan,” tegasnya.

Pihak LSM PERAK pun menantang dua Institusi penegak hukum tersebut siapa yang berani memproses lebih dahulu laporan kami.

“Karena kami dengar PT Yabes milik pengusaha Tiao ini katanya kebal hukum. Sudah banyak laporan terkait perusahaan Tiao di lapangan tapi apa APH tidak ada tajinya berhadapan dengan mereka,” pungkasnya.

Sementara itu, PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sinjai, Adnan Najamuddin yang dimintai klarifikasi membenarkan proyek tersebut rusak dan buruk dan sudah memerintahkan kontraktornya untuk diperbaiki.

Diketahui, Tiao atau Thiauwudy Wikarso adalah pemilik perusahaan besar dan cukup terkenal di Sulawesi, PT Tri Star Mandiri (TSM). PT Yabes adalah salah satu anak perusahaan TSM.

(*)