SULSELBERITA.COM. Gowa, -- Diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, Ketua umum LSP3M GEMPAR Sulsel bertekad akan melaporkan ketua KPUD kabupaten Gowa ke Kejaksaan Negeri.
Selain diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan, ketua KPUD Gowa juga dituding telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pemilu kada kabupaten Gowa tahun 2020 yang baru saja berlalu. Hal ini diungkapkan Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel Amiruddin.SH Kr Tinggi, Kamis 17 Desember 2020.
Menurut Amiruddin, anggaran pemilu kada kabupaten Gowa tahun 2020 secara keseluruhan sebesar 77 milyar rupiah, namun penggunaannya tidak jelas.
Amiruddin mengatakan bahwa dugaan pelanggaran pilkada di kabupaten Gowa, karena KPU diduga tidak bekerja sebagai mana mestinya selaku penyelenggara, hal ini terbukti dengan tidak adanya alat praga kampanye milik KPU yang terpasang dari 349 titik Pemasangan alat praga dari 18 kecamatan di Gowa.
Yang ditemukan hanya alat praga kampanye milik paslon nomor yang memiliki gambar foto paslon dan diberi tanda paku ke gambar paslon. ini berarti alat praga kampanye yang terpasang disejumlah tidak di 18 kecamatan adalah milik bukan milik KPU Gowa, tegas Amiruddin.
Ditambahkannya, kalau KPU mengklaim bahwa alat praga kampanye yang terpasang yang tertancap gambar paku pada kolom paslon, maka KPU selaku penyelenggara tidak profesional dan tidak netral.
Tak hanya KPUD kabupaten Gowa, Bawaslu Kabupaten Gowa yang diduga menerima anggaran pilkada 12 milyar untuk digunakan sebagai biaya operasional dalam melakukan pengawasan kinerja KPU dalam pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 lalupun dinilai tidak maksimal dalam melakukan pemantauan jalannya pemungutan suara.
Hal ini diungkapkan Amiruddin, SH, kami selaku masyarakat sekaligus kontrol sosial melakukan pemantauan pilkada Gowa pada tanggal 9 Desember 2020, selaku kontrol sosial menilai ada intervensi terhadap lembaga saya dianggap lawan dari petahana sehingga anggota kami tidak melakukan pemantauan secara maksimal, bahkan kami selaku Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel pernah didatangi oleh intel kodim Gowa dan beredar berita bahwa apabila ada Lsm Gempar melakukan pemantauan segera diusir dan tangkap.
Oleh nya itu kami selaku Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel merasa tidak aman terhadap anggota kami yang melakukan pemantauan dilapangan dengan ancaman tersebut, ungkap ketua umum LSP3M GEMPAR.
Kami menduga penyelenggara pilkada Gowa, dalam hal ini KPU berjalan sesuai kehendaknya bukan berjalan normatif dan Bawaslu Kabupaten Gowa seharusnya berterima kasih adanya lsm yang membiayai dirinya sendiri untuk melakukan pemantauan jalannya pemungutan suara dikabupaten Gowa, bukan mengancam berbicara dimedia online dengan mengatakan kalau ada lsm mengatakan dirinya pemantau dan mencaplok nama Bawaslu akan dilaporkan ke yang berwajib, ada apa Bawaslu berbahasa seperti itu, kami tidak pernah mencaplok Sebagai Bawaslu, hanya memasang logo Bawaslu dalam kartu pemantau di bagian bawah kartu yang berlogo LSP3M GEMPAR INDONESIA sebagai Mitra Bawaslu, mitra polisi, mitra kejaksaan dan mitra KPU, tutupnya.