SULSELBERITA.COM. WAY KANAN – Provinsi Lampung kian serius menegakkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan melalui sosialisasi. Peraturan Gubernur No. 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Bahkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengisyaratkan Pergub ini agar disahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Lampung supaya lebih kuat dalam implementasinya.
Lain hal nya dengan keadaan di Kampung Gunung Katun, Salah satu aparat Kampung tidak memetuhi protokol kesehatan degan tidak memakai masker, Salah satu oknum berinisial M itu merupakan perangkat/aparat Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kab.Way Kanan.
Ketika awak media kilasberita.id menyambangi dan bersilaturrahmi ke Balai Kampung itu, rupanya mereka tengah melakukan kegiatan pendistribusian kotak suara dan Perlengkapan buat KPPS yang ada di Kampung Gunung Katun, menurut pantauan awak media ini dari mulai pintu masuk memang sudah tidak ada tempat cuci tanganya, dan ketika masuk kedalam Balai Kampung, terdapat aparat yang tidak memakai masker, hal ini sudah tidak sesuai dengan anjuran Pemerintah pusat dan Daerah yaitu menerapkan 3 M, memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak. (08/12/2020)
poto
Dari gambar diatas bisa kita lihat salah satu perangkat/aparat kampung itu tidak mengenakan masker sendiri, sedangkan kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj.Kakam Gunung Katun, Pihak Kepoliasian dan Pihak Danramil. Ketika awak media kilasberita.id menegur beliau untuk mengenakan masker, dan jangan poto kalau tak pakai masker, oknum perangkat tersebut seperti tidak mengumbris atau mengindah kan teguran awak media,
“Maaf, pak berhubung bapak tidak memakai masker, bapak sebaiknya jangan ada didalam poto (menyingkir) karna nantinya akan bapak akan bermasalah.”ucap Jurnalis media kilasberita.id.
Sebagai kontrol sosial sudah sewajarnya untuk mengingatkan para perangkat kampung ataupun warga untuk mematuhi protokol kesehatan, apalagi Kabupaten Way Kanan ini sudah ada beberapa orang yang reaktif. Untuk itu kami menghimbau kepada Pj.Kakam Gunung Katun untuk memberikan teguran kepada salah satu dari perangkatnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan untuk aparat yang berwenang seperti kepolisian, Dinas kesehatan agar dapat bertindak tegas dalam menegakkan protokol kesehatan di masyarakat, apalagi kepada perangkat kampung yang dijadikan contoh oleh warganya.
Terkhusus buat Pj.Kakam Gunung Katun, agar memahami secara benar dan menerapkan Protokol kesehatan, beri pemahaman kepada Perangkatnya pentingnya menegak Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Way Kanan. (Agus)