SULSELBERITA.COM. Kendari – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara menggelar Dialog Milenial Ngobrol Tambang (21/11) disalah satu hotel dikota kendari, kali ini dialog tersebut mengangkat tema “Quo Vadis Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020; Pemilik Smelter Monopoli ?, Penambang Gigit Jari, Pemerintah Bisa Apa !
Dalam kesempatan tersebut Kordinator Presidium Forsemesta M. Ikram Pelesa, S.Si mengemukakan alasan pihaknya mengangkat tema dialog menyoal Harga Patokan Penjualan Mineral (HPM), Pihaknya menilai perlunya pemerintah dalam menjembatani ketimpangan harga yang terpaut jauh dari Harga Standar Pemerintah dan Harga Pasaran transaksi penjualan Nickel disulawesi tenggara
“Pemerintah harus hadir dalam menjembatani ketimpangan harga yang terpaut jauh dari Harga Standar Pemerintah dan Harga Pasaran transaksi penjualan Nickel disulawesi tenggara, sebab jika tidak, ini bakal memicu aksi-aksi penambang koboi, karena harga Nickel yang rendah sekali”, tuturnya
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran beberapa narasumber yang dinilai mampu mengurai persoalan para penambang dalam hal penerapan HPM, sebab menurutnya jika skandal permen 11 tahun 2020 tidak segera dicarikan format penyelesaiannya maka akan melanggengkan monopoli pemilik smelter terhadap harga standar penjualan ore nikel disulawesi tenggara. Untuk itu pihaknya meminta semua pihak untuk memberikan atensi yang besar terhadap permasalahan ini.
“Ia sayang sekali beberapa narasumber tidak hadir, padahal skandal permen 11 tahun 2020 mesti segera dicarikan format penyelesaiannya agar tidak melanggengkan monopoli pemilik smelter terhadap harga standar penjualan ore nikel disulawesi tenggara. Untuk itu semua pihak untuk memberikan atensi yang besar terhadap permasalahan ini”, imbuhnya
Sementara itu Andre Dermawan, SH.,MH yang hadir sebagai Narasumber menyarankan kepada pemerintah agar benar-benar menerapkan amanat permen ESDM No. 11 2020 untuk menekan pembeli dan harga patokan mineral yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Ia meminta pemerintah harus tegas memberikan sanksi administratif kepada penjual atau pembeli yang tidak patuh pada permen ESDM No. 11 2020 sampai pada pencabutan izin.
“Disitukan ada sanksi administratif dalam hal ini penjual atau pembeli tidak patuh kepada hukum negara, maka pemerintah patut memberikan surat pemberhentian sementara sampai pencabutan izin usaha pertambangan”
Sementara itu IPTU Irfan selaku Kanit tipiter Polda sultra mengatakan bahwa dalam perkara tersebut pihaknya hanya mampu melihat dalam sisi pidana ketika ada pihak yang dirugikan dalam transaksi jual – beli ore, Ia menyarankan pemerintah agar menengarai ketimpangan penerapan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2020, sebab untuk aturan tersebut butuh pressing pemerintah untuk menegakkan sanksi administrasi.
“Untuk Persoalan ini, kami hanya mampu melihat dalam sisi pidana ketika ada pihak yang dirugikan dalam transaksi jual – beli ore, pemerintah mestinya harus menengarai ketimpangan penerapan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2020, sebab untuk aturan tersebut butuh pressing pemerintah untuk menegakkan sanksi administrasi”, Ucapnya
Sebelumnya, acara tersebut dijadwalkan akan menghadirkan Narasumber General Manager PT. VDNI, Ketua DPRD Sultra, Kepala Dinas ESDM Sultra, Kepala Dinas ESDM Sultra dan Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Sulawesi Tenggara (APTS). Namun hanya Ketua APTS yang mengkonfirmasi tidak mampu hadir, Sementara GM PT. VDNI menolak untuk hadir atas alasan telah menerapkan HPM dan Narasumber lainnya tidak memberikan konfirmasi
|| Laporan Perwakilan sultra
( H E N D R A )