SULSELBERITA.COM. Gowa - Ketua Tim Investigasi LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel (Mursalim) resmi melaporkan kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa hari Senin tanggal 16 Nopember 2020,laporan tersebut berdasarkan tanda bukti Penyampaian laporan No.001/ LP/PB/KAB/27.07/XI/2020,Dimana laporan tersebut Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020.
Menurut Amiruddin.SH Kr.Tinggi selaku Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel,peristiwa yang dilaporkan Dugaan pelanggaran Penimbunan sembako Bansos oleh Dinas Sosial Kabupaten Gowa ,tempat kejadian di Gedung Dharma Wanita Kabupaten Gowa dan di Gedung Diklat Kabupaten Gowa,waktu kejadian atau diketahui adanya Jumat Tanggal 13 Nopember 2020 Pukul 16.00 wita, yang dilaporkan atau sebagai terlapor adalah H.Syamsuddin Bidol( Kadis Sosial Kabupaten Gowa).
Dikatakan oleh Amiruddin bahwa anggotanya melaporkan kasus penumpukan sembako ini didua gedumg Dharma wanita dan di Gedung Diklat Kabupaten Gowa dengan adanya tumpukan sembako yang ribuhan paket diduga Penyalahgunaan Bantuan Sosial yang diistilahkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disalurkan dari Pemerintah Pusat untuk penanggulangan Dampak Covid 19 yang dianggarkan tahun 2020,Dana Insentif Daerah (DID) diduga untuk kepentingan kampanye terselubung untuk Pasangan tertentu atau pasangan Calon Tunggal Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa,dimana bantuan Sosial tersebut adalah Program Jaringan pengaman Sosial (JPS) Kementerian Sosial yang seharusnya sudah selesai didistribusikan oleh Dinas Sosial kepada masyarakat yang terkena dampak Covid 19.
Kata Amiruddin SH.Kr.Tinggi FAKTA pendistribusian bantuan Covid 19 dikabupaten GOWA baru 1 kali masyarakat yang terkena dampak Covid 19 menerima sembako,kalau ada masyarakat dikabupaten Gowa menerima Sembako selama Covid itu menggunakan Dana Desa ( DD ).
Amiruddin lagi menjelaskan ,bahwa pada saat anggota LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel melakukan Investigasi Penjaga gedung tersebut sempat terekam dan difoto dan rekaman dan Foto tersebut dijadikan alat bukti di Bawaslu Kabupaten Gowa,setelah itu ,kasat Intelkam polres gowa datang ke TKP Gedung Dharma wanita tersebut penjaga Gedung melarang anggota Polres masuk diruangan tempat penyimpanan sembako yang ribuan karung tersebut, dan setelah penjaga gedung tahu bahwa yang datang itu adalah kasat maka dibiarkan masuk digedung tersebut,tidak lama kasat Intelkam polres gowa ada dalam ruangan tempat sembako,tiba tiba datang tim pemenang salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang bernama Ismail Bangsawan Dg.Bunga, adalah keluarga dekat calon bupati yang dikenal memiliki Posko Pemenangan Pasangan calon Bupati di Panciro Kabupaten Gowa ,
Ditambahkan lagi oleh Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel, tim investigasi curiga bahwa sembako yang ada dalam gedung Dharma wanita dan di Gedung Diklat persis sama bantuan Covid 19,paket tersebut antara lain:Beras,Gula,Ikan sarden,Indomi instan,minyak goreng,terigu dan Susu kaleng.
Amiruddin tersenyum sinis dengan cara cara seperti ini yang diduga dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Gowa,dan penuh tanya, Kenapa bantuan sembako yang diduga anggaran Dana Insentif Daerah sebesar 12,3 milyar ( DID) dari pusat,nanti dibelanjakan membeli sembako pada saat waktu kampanye ,kenapa jauh sebelum dilakukan kampanye tidak dibagi habis kepada masyarakat yang terdampak Covid itu???
Amiruddin mengungkapkan kepada Bawaslu Kabupaten Gowa agar pembagian sembako yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Gowa,agar ditunda dulu,nanti sesudah Pemilihan Bupati di Gowa tanggal 9 Desember baru dibagi,dan diharapkan ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel berharap agar polisi dalam hal ini polres gowa agar dapat melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap sembako di dua gedung tersebut,karena diduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan penyalahgunaan dana Bantuan Covid 19 dari pusat,dan kami selaku Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul akan melaporkan ke polda kepala dinas sosial Kabupaten Gowa secepatnya didepan awak media tutupnya.