SULSELBERITA.COM. Takalar - Janji Politik SKHD yang di tuangkan dalam 22 Program Unggulan, salah satu di antaranya adalah 1 Ekor Sapi per KK, Jelang Sidang Istimewa Paripurna DPRD tentang Hak Interpelasi beredar pemberitaan ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya,SP menuding Bupati Takalar sebagai Pembohong karena di anggap tidak memenuhi janjinya yaitu 1 Ekor sapi per KK faktanya sapi di bagi per kelompok bukan per KK.
Menanggapi hal tersebut Abd. Azis Bali,SH ketua KTNA (Kontak Tani dan Nelayan) Takalar mengatakan saat di konfirmasi bahwa "ketua DPRD Takalar ini tidak faham regulasi, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan dalam negri republik Indonesia no 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, pasal 6 ayat lima (5) huruf C mengatakan bahwa Hibah kepada badan dan lembaga sebagai mana yang di maksud pasal 4 ayat satu (1) huruf D di berikan kepada badan dan lembaga : yang bersifat nirlaba, sukarela, sosial kemasyarakatan, berupa kelompok masyarakat/ kesatuan masyarakat hukum adat,...dan seterusnya, hal ini juga di kuatkan dalam pedoman teknis pengelolaan dana bantuan perintah, kementerian pertanian republik Indonesia Dirjen prasarana dan sarana pertanian poin tiga (3) : penerima bantuan pemerintah adalah kelompok masyarakat, lembaga pemerintah dan non pemerintah..dan seterusnya" (Kunci Eks ketua DPC PKS Galesong Utara ini)
"Saya berharap ketua DPRD Takalar baca dulu aturan mainnya sebelum komentar di media supaya tidak menimbulkan keresahan masyarakat karena itu akan berdampak kepada krisis kepercayaan terhadap lembaga DPRD yang terhormat" (tutupnya).