Forkopincam Jatipurno Gelar Sosialisasi Kepada Warga Yang Akan Menyelenggarakan Hajatan

17

SULSELBERITA.COM. Wonogiri – Ditengah pandemI saat sekarang, segala upaya dilakukan oleh pemerintah guna memutus rantai penyebaran Covid-19, tidak hanya sebatas melaksanakan penyemprotan disinfektan, namun juga berbagai sosialisasi tentang protocol kesehatan pun juga dilakukan kepada seluruh masyarakat.

Kegiatan sosialisasi pun juga dilaksanakan kepada warga masyarakat yang akan menggelar hajatan ditengah Pandemi, mereka diberikan pengertian agar acara hajatan bisa tetap berjalan namun dengan tetap menerapkan protocol kesehatan dan sesuai prosedur.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Kembang, Kecamatan Jatipurno tersebut dihadiri oleh Camat kec Jatipurno Drs. Bahari, Danramil 15/Jatipurno Kapten Inf Jiman, Kapolsek Jatipurno yang diwakili Aiptu Agung Mustofa, Kepala Desa Kembang Suwarno, Babinsa Kembang Serma Widhi Anugrah, Perangkat desa, Keluarga yang akan mempunyai hajatan.

Babinsa Kembang, Koramil 16/Jatipurno Serma Widhi Anugrah melaksanakan pendampingan kegiatan sosialisasi edukasi antisipasi virus Corona untuk menghadapi rencana hajatan warga bersama Forkompimcam Jatipurno di Balai Desa Kembang Kec. Jatipurno

Babinsa Serma Widhi menerangkan, adapun hasil sosialisasi antra lain, sesuai dengan Instruksi Kepala Daerah tidak diperbolehkan untuk menyelenggarakan hajatan/keramaian. Untuk kegiatan akad nikah tetap diperbolehkan, akan tetapi harus sesuai dengan protokol kesehatan. Sebelum dan sesudah hajatan harus disemprot disinfektan.

Dalam kegiatan tersebut harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, para undangan harus menggunakan masker, sebelum kegiatan harus mengecek suhu dan dalam pelaksanaannya menjaga jarak.

Kesepakatan dalam sosialisasi tersebut Tidak diperbolehkan menyebar Ulem/Undangan, Tidak diperbolehkan memakai sound besar/luar, Tidak diperbolehkan memasang Terop/dekorasi hajatan, Boleh mengundang maksimal 30 orang warga sekitar, Tamu besan maksimal 10 orang, Dilaksanakan ditempat terbuka, Waktu yang digunakan maksimal 1,5 jam, Hidangan yang disajikan berbentuk nasi box, Seluruh undangan harus mengisi buku tamu dan Tidak ada keramaian dan hiburan,

(Arda 72).