Proyek Tanggul Pantai Barru Rp 38,5 M Kembali Dipertanyakan di Kejati Sulsel

78

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR -- Aktivis penggiat anti korupsi kembali mempertanyakan tindaklanjut dari aksi unjuk rasa (21/9/20) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penggiat LSM ini meminta Pihak Kejati Sulsel menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran pada proyek Pembangunan Tanggul Pantai Sumpang Binangae dengan memakai anggaran APBD Kabupaten Barru tahun 2020 Rp 38.562.000.000.

Advertisement

Ketua DPP LKKN, Baharuddin, meminta pihak Kejati Sulsel segera berkoordinasi Kejarinya di Barru untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja kontraktor PT Karya Mandiri Surya Sejahterah, PPK, KPA dan PA.

"Demi mencegah terjadinya kerugian negara yang cukup besar, kami meminta pihak Kejati segera memanggil KPA, PPK
dan kontraktornya yang diduga melakukan pelanggaran dalam proyek ini," ucap pria yang akrab disapa Ibar ini, Senin (28/9/20).

Dalam laporannya, Ibar menduga proyek tersebut tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Petunjuk teknis kegiatan yang telah ditetapkan dalam kontrak sehingga dengan perbuatan ini telah melanggar perjanjian dan fakta integritas yang ditandatangani bersama.

"Kami meminta pihak Kejati turun lebih awal, jika terbukti terjadi pelanggaran teknis dalam proyek tersebut, agar kiranya dihentikan sementara demi menghindari semakin besarnya dampak kerugian negara," tegas Ibar selaku Jendral Lapangan pada saat aksi unjuk rasa lalu.

Sementara itu, Ketua LSM PERAK Sulsel, Adiarsa MJ, SE, SH juga menegaskan jika mega proyek yang baru berprogres 30% pada saat itu sudah mengarah kedugaan indikasi perbuatan melawan hukum di lapangan.

"Sudah banyak dugaan kejanggalan kami temukan di lapangan, mulai dari pemasangan sheet pile yang miring dan diduga dimark up, pembesian yang tidak ber-SNI dan melenceng dari RKS begitupun pembetonannya," jelasnya.

Menurut Adiarsa, semua itu terjadi karena kurangnya pengawasan dari konsultan pengawas sehingga terjadi pembiaran.

"Kejati harus transparan penanganannya, apakah pihak terkait sudah dipanggil dan sejauh mana pendalaman dan temuan mereka. Apakah bangunan tersebut layak untuk dibongkar dan dibangun ulang terkait dugaan perbuatan melawan hukum di lapangan," tambahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil yang dikonfirmasi belum memberikan penjelasan resmi.

"Nanti kalau masuk kantor sy sampaikan," jawabnya singkat via Whattsapp.

Sebelumnya, Asintel Kejati Sulsel, Gatot yang menerima para pengunjuk rasa sangat mengapresiasi aksi dari para koalisi penggiat LSM tersebut.

"Kami terima aduannya dan akan menindaklanjuti setelah dilakukan pendalaman," ucapnya didampingi Kasi Penkum, Idil, Irwan dan Zulmar Adhi Surya, (21/9/20).

Iapun dan personilnya berjanji akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari koalisi penggiat LSM tersebut.

(*)