Langgar Instruksi Presiden, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Tolak APBD Perubahan Tahun 2020 Pemkot

231

SULSELBERITA.COM  Makassar - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020 Kota Makassar menuai penolakan dari lembaga DPRD kota Makassar untuk disahkan

Seperti ketua komisi D DPRD kota Makassar, H. Abdul Wahab Tahir menjelaskan setelah mencermati rancangan APBD Perubahan yang diusulkan Pemkot Kota Makassar melanggar instruksi Presiden Joko Widodo.

Dengan tegas, Abdul Wahab Tahir mengungkapkan Postur APBD Perubahan 2020 melanggar instruksi presiden dan sekertaris kabinet, SK Mendagri dan Menteri keuangan tentang perubahan anggaran pada semua Pemkab/Pemkot yang mana instruksi tersebut memerintahkan agar postur APBD perubahan diarahkan untuk penanganan bencana covid 19 dan pemulihan ekonomi akibat dampak covid 19," ujar H. Abdul Wahab Tahir, Jumat (25/9/2020).

Abdul Wahab Tahir yang tak lain politisi Golkar Makassar mengungkapkan Pemkot Makassar terlalu memaksakan untuk meloloskan APBD Perubahan tanpa melalui persetujuan dari DPRD.

"Yang mana, UU telah mengisyaratkan bahwa pembahasan APBD pokok dan APBD perubahan harus sejalan dan mendapat persetujuan legislatif sesuai tingkatannya," ungkapnya

Berikut maklumat ketua Komisi D sekaligus ketua Fraksi Golkar DPRD kota Makassar, H Abdul Wahab Tahir dalam hal menolak APBD Perubahan tahun 2020 Pemkot Makassar.

Dengn terhormat bapak dan ibu anggota komisi D DPRD Kota Makassar

Assalamu alaikum wr wb
Dengan hormat,
Mencermati postur APBD perubahan Tahun 2020 yang diusulkan pemkot Makassar menurut hemat kami menuai beberapa pelanggaran, antara lain:

1. Postur APBD Perubahan tahun 2020 berpotensi melanggar instruksi Presiden dan SK memdagri dan Menkeu. Tentan perubahan anggarn pada semua Pemkab/Pemkot yang mana instruksi tersebut memerintahkan agar postur APBD perubahan diarahkan untuk penanganan bencana covid 19 dan pemulihan ekonomi akibat dampak covid 19.

2. Olehnya itu postur APBD perubahan 2020 oleh Pemkot harusnya mengikuti atau sejalan dgn instruksi Presiden dan SK Mendagri dan Menkeu.

3. Postur APBD perubahan tahun anggaran 2020 oleh pemkot lebih menitik beratkan pada belanja konstruksi dan belanja pengadaan yang tidam ada hubungannya pada penanganan bencana covid 19 dan pemulihan ekonomi akibat dampak covid 19.

4. UU mengisyaratkan bahwa pembahasan APBD dan APBN Perubahan harus sejalan dan mendapat persetujuan legislatif sesuai tingkatannya.

5. Tatib DPRD kota makassar 2019-2024.
Olehnya itu maka saya sebagai ketua fraksi Golkar DPRD kota Makassar dan ketua komisi D dan anggota bandan anggaran menyatakan menolak melanjutkan pembahasan APBD perubahan 2020 usulan Pemkot Makassar dan memintah agar Pemkot kembali pada acuan APBD 2020 yang telah disahkan.

Demikian sikap saya pribadi mohon koreksi bapak dan ibu yang terhormat sebelum sy menyatakan didalam rapat banggar yang diagendakan besok siang, pukul 10.00 WITA.

Wassalam, H. Abdul Wahab Tahir, SH