SULSELBERITA.COM. Kendari –.Pencemaran nama baik atau juga dikenal dengan penghinaan atau Fitnah yang dasarnya hal ini adalah menyerang hak atau nama baik dan suatu kehormatan dari seseorang. Sehingga orang tersebut merasa bahwa dirinya dirugikan atas penyerangan pada nama baiknya tersebut. Menyerang kehormatan dari orang lain akan berakibat kepada orang lain tersebut, yaitu dengan tercemarnya nama baik dari orang lain.
Melihat Perkembangan Teknologi dan informasi yang ada pada era saat ini terlihat sangat baik baik saja. Akan tetapi pada era saat ini tindak pidana yang dilakukan melalui teknologi dan informasi tidak memungkiri adanya.
Bahwa tidak dipungkiri, Pada saat ini tindak pidana bisa dilakukan dengan apa saja. Contohnya dalam tindak pidana dalam teknologi dan informasi yaitu cybercrime.
Cybercrime ini adalah jenis kejahatan baru yang didalamnya memuat tentang suatu kejahatan yang dilakkukan dengan media teknologi dan informasi. Masyarakat di Indonesia pada saat ini tentu selalu menggunakan media teknologi dan informasi pada tiap harinya, sehingga hal tersebutlah yang dimanfaatkan oleh para pelaku cybercrime untuk melakukan tindak kejahatan yang melalui teknologi dan informasi, baik tersebut berupa penipuan ataupun pencemaran nama baik ataupun Fitnah melalui Media Social.
Menela’ah dari penjelasan di atas dimana baru saja terjadi perbuatan Fitnah dan tindakan pencemaran nama baik di mana yang di alami salah satu korban (Hasanuddin Kansi ), baru baru ini. setelah sehari paskah dicemarkannya nama baiknya dalam media online detikcoy.com oleh pernyataan sumber yang mengaku bernama lengkap, Asmed Afandi ( Ketua Obor Rakyat Sultra).Hasan, ( sapaan) akan melakukan upaya Hukum melaporkan pelaku di Polda Sultra, sehingga ada Efek Jerah bagi pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya.
Dikonfirmasi disekretariat Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara ( AP2 Sultra )26/09/2020. Hasanuddin Kansi, mengatakan, Iya hari ini kita akan Lapaorkan ke POLDA SULTRA , kepada Oknum yang telah menfitnah dan mencemarkan nama baik saya.
Kemudian tambahnya, bahwa. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Perbuatan, memberitahu konten yang menurut Anda bukan kabar bohong (hoax) menggunakan sarana teknologi internet dapat menjadi perbuatan melawan UU ITE (straafbaar feit) jika memenuhi keempat unsur tersebut. Namun, yang wajib diperhatikan dengan serius adalah pemenuhan unsur keempat, yaitu apakah konten tersebut memiliki muatan dan/atau pencemaran nama baik. jelasnya
Jelasnya lagi, Pencemaran Nama Baik Dalam UUITE
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik (Penjelasan Umum UUITE 2016).
Rasa aman bagi penggunan teknologi dan informasi dapat berupa perlindungan hukum dari segala gangguan tindak pidana, baik secara verbal, visual maupun yang menyebabkan terjadi kontak fisik. Namun luasnya wilayah privat pengguna jejaring sosial dengan standar pencegahan yang minim menjadi fakta bahwa tidak mudah menghalau terjadinya berbagai tindak pidana.
Dimana, UUITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UUITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Perubahan elemen dasar ketentuan Pasal 45 ayat (1) UUITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta. Adapun dampak berkurangnya ancaman pidana tersebut maka tersangka/terdakwa tidak dapat ditahan oleh penyidik, penuntut umum maupun hakim.
Selain itu, tedapat perubahan penjelasan ketentuan Pasal 27 UUITE 2008 yang sebelumnya tertulis “jelas” kemudian di dalam penjelasan Pasal 27 UUITE 2016 menjadi “Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Hal ini semakin memperjelas 1).makna pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP serta 2). merubah sifat delik.
Penghinaan dalam KUHP diatur pada Bab XVI yang di dalamnya terdapat rumpun pencemaran nama baik. Secara umum penghinaan merupakan keadaan seseorang yang dituduh atas sesuatu hal yang benar faktanya namun bersifat memalukan karena diketahui oleh umum sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) KUHP dan kebalikannya apabila yang dituduhkan itu tidak benar maka dia dianggap melakukan fitnah/pencemaran nama baik
sebagaimana maksud Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Masih Hasanuddin Kansi, Jadi hari ini ada dua yang akan kami laporkan, yaitu, terkait Pencemaran nama baik dan Penyebar isu hoax seperti yang di maksud dalam UUITE. bebernya.
Karena setelah saya memberikan pernyataan dimedia ini, paska saya di beritakan sehari sebelumnya, media online detikcoy.com setelah kami cek ber-ulang – ulang telah menghapus konten yang memuat isu hoax tersebut, yang di alamatkan ke pada saya. kesalnya menutup wawancara dengan awak media ini.
Laporan Perwakilan Sulawesi Tenggara :
H E N D R A





