Kasus Penggelapan Aset PDAM, PERAK: Polres Barru Ragu Tetapkan Tersangka

335

SULSELBERITA.COM. Makassar -- Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Sulawesi Selatan kembali mendesak Polda Sulsel melakukan supervisi atau pengambil alihan penanganan perkara terkait dugaan penggelapan dan penjualan aset PDAM Kabupaten Barru yang sedang bergulir di Polres Barru.

Sebelumnya, Ketua LSM PERAK Sulsel, Adiarsa, SH juga sudah menenuhi panggilan Penyidik Polres Barru guna diambil keterangannya sebagai pelapor terkait kasus yang melibatkan mantan Kabag Produksi BNA PDAM Barru.

Advertisement

Wakil Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK Sulsel, Burhan, SH mengatakan, Kasus tersebut rente dan semakin tidak jelas kepastian hukumnya.

"Kami sudah hubungi Penyidik menanyakan perkembangannya, alhasil dia hanya bilang kami lagi koordinasikan dengan BPKP," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/20).

Dengan diambilnya keterangan Saksi-saksi terkait dan terduga pelaku, Burhan meminta Polres Barru sudah menetapkan tersangkanya.

"Perbuatan terduga pelaku jelas melakukan penjualan dan penggelapan aset PDAM menyalahi prosedur. Walaupun BPKP, APIP atau Inspektorat menyatakan kerugian negara nilainya sedikit karena barang bekas tetap tidak menghilangkan perbuatan pidananya. Begitupun dugaan pembiaran yang dilakukan Direktur PDAM Barru," jelasnya.

Pihaknya mendesak Polda Sulsel segera mengambil alih penangan perkara tersebut. Jika Polres Barru sejauh ini dianggap ragu atau plinplan melakukan penetapan tersangka.

"Masyarakat butuh kepastian hukum, kalau Polres Barru ragu dan plinplan malah kami wajar curiga ada sesuatu. Minggu ini LSM PERAK bersama kawan-kawan aktivis lainnya akan mendatangi Mapolda Sulsel," tegasnya.

Sementara itu, dua personil Polres Barru yang dihubungi awak media terkesan tertutup terkait kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Barru, Alimuddin yang dikonfirmasi hanya mempersilahkan ke kantornya.

"Ke kantor Pak," jawabnya singkat via Whattsapp singkat, Rabu (16/9/20).

Kanit Reskrim Polres Barru, Hasbi yang juga dihubungi hanya melimpahkan ke Humas Polres Barru untuk dimintai konfirmasi oleh media.

"Silahkan konfirmasi dgn Humas di Polres Pak nanti humas yang jelaskan sama kita," balasnya via Whattsapp.

Sedangkan Direktur PDAM Barru, H.Suheri yang di hubungi dan dikonfirmasi hanya membaca chat Whattsapp tanpa dibalas.

Kasus ini mencuat setelah Kabag Produksi PDAM Barru dinonjobkan setelah diduga menjual dan menggelapkan aset PDAM Kabupaten Barru.

Diketahui, adapun barang-barang atau aset PDAM yang hilang dan diduga dijual diantaranya, Rumah Pompa, Tangki Besi isi 10 meter kubik, Tangki Besi Besar untuk bahan bakar, Kalasari Mobil Truk (besi), Has Mobil Tangki, Gardan Mobil Tangki, Dinamo, Motor Viar Tiga Roda, Pompa Penguras dan Kepala Mobil Truk.

Kejadian ini diduga sudah lama berlangsung sejak tahun 2015 dan diduga merugikan keuangan daerah setiap tahunnya.

(*)