SULSELBERITA.COM. Pekanbaru - Salah satu warga yang kecewa atas kinerja kejaksaan negeri Pekanbaru Riau atas penanganan kasus yang menimpanya, akhirnya melaporkan seorang jaksa yang di duga "Nakal" ke badan Pengawas Jaksa Agung RI.
KEPADA : yang terhormat bapak /Ibu., Kepala pengawasan Jaksa Agung (JAM'WAS) Republik Indonesia (RI).
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatum sebelum dan sesudah nya kami mengucapkan semoga kita semua dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk menegakkan keadilan dan kebenaran bagi para pencari keadilan di republik Indonesia saat ini.
Saya atas nama pribadi ANSORI , dari kota Pekanbaru Riau ingin menyampaikan laporan atas kasus yang tidak kunjung selesai karena mungkin kurang ke profesional, yang di lakukan oleh oknum Jaksa ibu Novri selaku jaksa penuntut umum (JPU) yang diduga sengaja dipermaikan oleh oknum jaksa terhadap kasus saya , yang merujuk pada pasal 170 KUHP ayat 1 dan ayat 2 tentang tindak kekerasan terhadap seorang atau barang, dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab lebih dari satu orang dengan tenaga bersama-sama di muka umum.
Yang Telah kami laporkan ke pihak kepolisian republik Indonesia pada tanggal 13 Desember 2017 silam di Polsek limapuluh kota Pekanbaru setelah di lengkapi dan dilaku pemeriksaan terhadap para oknum dan saksi terkait kasus ini dengan secara teliti dan tertulis oleh pihak penyidik kepolisian republik Indonesia pada tanggal 13/12/17 dengan bukti laporan bernomor register : B/STPL / 349 / XII / 2017 / RIAU/ RESTA PEKANBARU / SEKTOR LIMAPULUH.,
Dengan atas nama pribadi pelapor saudara ANSORI tempat tanggal lahir Negeri Cahaya ,04 Mei 1982 pekerjaan sebagai jurnalis agama Islam beralamat jalan HR. Subrantas perumahan Mirama indah II blok F no.04 RT.004 RW.006 kelurahan Tuah karya kecamatan Tampan Pekanbaru Riau.
Sehubungan dengan perkara yang tidak kunjung P21 oleh jaksa ibu Novri sebagai jaksa penuntut umum (JPU) tersebut maka. kami, sepakat untuk melayangkan surat laporan pengaduan kepada kepala pengawas ( JAM'WAS ) kejaksaan Agung Republik Indonesia .
dengan cara tertulis kepada pihak bidang bagian jaksa muda., atau jaksa pengawasan republik Indonesia Dengan ini kami meminta agar pihak instansi kejasaan Agung Republik Indonesia bagian pengawasan Jaksa (JAM'WAS) supaya memberikan hak-hak kami selaku rakyat republik Indonesia yang sudah di atur dalam UU pokok negara no.45 tentang kemerdekaan bagi seluruh rakyat republik Indonesia (RI )
Sehubungan terkait dengan uraian kami, ini kami berharap dengan tangan dibawah dan memohon dan sangat mengharapkan uluran tangan dari para pakar dan senior Jaksa Agung Republik Indonesia supaya sudih dan kiranya dapat memperbaiki kenerja, kejaksaan negeri Pekanbaru Riau dengan cara profesional kedepannya nanti , serta saya berharap besar terkait dengan kasus yang sudah kami uraikan di atas merujuk pasal 170 KHUP tersebut harapan kami meminta agar pihak instansi kejasaan Agung bagian Jaksa pengawasan ( JAM'WAS ) agar segera melakukan tindakan yang positif terhadap oknum Jaksa dan kasipidum bernama Robby selaku jaksa pengawasan JPU kejaksaan negeri Pekanbaru tersebut.
Sesuai dengan surat Yang kami dapat dari instansi terkait kasus ini sangat bertolak belakang dengan isi dan tanggal pelimpahan dan pemberitahuan surat SP3 yang di berikan oleh pihak penyidik kepolisian republik Indonesia .namu apa yang kami dapat dari pihak kepolisian terkait surat tersebut itu adalah dari kejaksaan negeri Pekanbaru juga karena seorang penyidik sudah memberitahu kepa kami , kalo mereka sudah memenuhi syarat dan petunjuk dari JPU . pokok pertama ketiga pelaku sudah mengakui dari peran pelaku masing-masing terkai tindak kekerasan terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi mengenai laporan masyarakat bahwa ada pungli di wilayah hukum kejaksaan negeri Pekanbaru tersebut .
Keterangan dari para saksi sudah selesai semua di ambil namun, setelah pihak kepolisian memenuhi petunjuk yang pertama di berikan oleh pihak jaksa penuntut umum., mengembalikan berkas perkara lalu di kirim ke JPU kembali , JPU tidak memberikan petunjuk kembali melainkan, mengembalikan berkas perkara berbunyi unsur-unsur Pasal 170 ayat 1,KUHP atau pasal 335 ayat 1.KUHP yang di sangkakan kepada tersangka tidak terpenuhi unsur dari pasal di atas ironisnya ,pada saat itu jaksa memberikan petunjuk kepada kepolisian , sampai tiga kali sudah di penuhi semua oleh pihak penyidik kepolisian, yang sangat menjadi pertanyaan masyarakat awam hal ini sangat aneh sekali surat yang kami dapat terbolak balik ., Jadi tentu kami menduga kasus ini memang sengaja sudah di rencanakan oleh pihak kejaksaan negeri Pekanbaru untuk di rekayasa dan di peti kemasas kan . Karena sesuai dengan surat pemberitahuan di SP3 nomo: B/01.H/VIII/2019/ sedang kan surat pelimpahan berkas perkara yang bernomor: B/01.i/VIII/2019/ Pada tanggal 28 Agustus 2019 yang menjadi kecurigaan terhadap oknum jaksa terkait kasus ini lebih dahulu oknum jaksa dan penyidik mengeluarkan suara pemberitahuan terlebih dahulu surat SP3 dari pada surat yang dikirim ke Jaksa penuntut umum (JPU).
Di tembus kan kepada instansi terkait di bawah ini.
1.jaksa pengawas (JAM'WAS) kejaksaan tinggi Riau (RI)
2.Jaksa Bidang pengawasan (JAM'WAS) kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).
3.DPRD Provinsi Riau perwakilan rakyat republik Indonesia (RI).
4.Ombudsman republik Indonesia (RI)
Demikian laporan ini kami buat dengan sebenarnya Tampa ada paksakan atau desaan dari pihak manapun
Yang bertanda tangan di bawah ini Pelapor
ANSORI