Proyek Tanggul Pantai di Barru Rp 38,5 M Diduga Salahi RKS

218

SULSELBERITA.COM. Barru -- LSM PERAK kembali menemukan dugaan pelanggaran pada proyek yang dikerjakan pemerintah. Kali ini, malah mega proyek yang menelan anggaran cukup besar dari APBD yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Barru. Proyek Pembangunan Tanggul Pantai Sungai Sumpang Binangae ini menggunakan anggaran sebesar Rp 38.562.000.000.

Dalam investigasi dan pemantauannya di lapangan, LSM PERAK menemukan dugaan beberapa pelanggaran. Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Sulsel, Burhan, SH mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan dengan adanya proyek besar jelang Pilkada Barru dimana diduga proyek tersebut menyalahi rencana kerja dan syarat (RKS).

Advertisement

"Pembangunan di Barru yang menggunakan anggaran sangat besar sah-sah saja, tapi kan ini bukan sesuatu yang urgen dibutuhkan masyarakat Barru. Jangan sampai dugaan permufakatan jahat dalam proyek ini dipakai untuk membiayai salah satu paslon," kata Burhan, Jum'at (11/9/20).

Dalam proyek tersebut, pihak LSM PERAK menduga kemiringan Sheet Pile terjadi karena kesalahan teknis dan perencanaan sehingga kualitas pancangnya diragukan. Kesalahan teknis di lapangan dapat berpotensi berkurangnya kekuatan dari tiang pancang itu sendiri dimana diduga kurangnya pengawasan dari konsultan pengawas.

"Kami menduga pekerjaan ini disubkon ke PT Karya Panjang dan PT Citra Panca Mandiri, padahal jelas pada saat tender kelengkapan perusahaan saat melakukan proses tender harus siap. Malah pihak kontraktornya berkilah hanya pinjam alat ke mereka," tambahnya.

Dalam investigasinya di lapangan, Burhan juga menduga pembesiannya tidak ber SNI yang diperyaratkan.

"Besi yang dipakai di lokasi, kami tidak melihat ada label SNI dan tidak ada markingnya. Begitupun pengecorannya diduga menggunakan campuran kering dan tidak diolah dulu sebelum dimasukkan ke moleng," terang Burhan.

Selain itu, pihaknya juga meragukan kualitas pembetonannya termasuk pada tiang sheet pile karena sudah ada yang terlihat retak namun pihak kontraktornya berkilah lagi kalau itu akibat dari pemancangan.

"Inshaa Allah minggu ini, baket dan data sudah terkumpul dan akan kami serahkan ke penegak hukum sebagai laporan resmi. Akan kami pantau terus ini proyek, kawan-kawan pun siap kawal dan aksi," tegasnya.

Sementara itu, PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barru yang ditemui di lokasi tidak banyak menanggapi urusan teknis proyek tersebut hanya memuji keberhasilan Pemkab Barru yang bisa merealisasikan pembangunan tanggul pantai tersebut.

Sedangkan, Dg. Erang selaku pihak kontraktor yang memberikan konfirmasi mengatakan sudah melakukan pekerjaannya dengan baik.

"Saya juga orang digaji perusahaan Pak, tidak adaji apa-apa pada pekerjaan kami di lapangan. Kami hanya meminjam atau menyewa alat pancang perusahaan lain bukan berarti kami mensubkon ini pekerjaan," imbuh Dg. Erang, Kamis (10/9/20).

Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Karya Mandiri Surya Sejahtera selama 180 hari kalender yang dimulai 5 Juni hingga 2 Desember 2020. Namun, pada lokasi proyek berdasarkan pemantauan terlihat bukan cuma alat dari perusahaan subkon yang dipakai namun para pekerja juga berasal dari perusahaan yang diduga mensubkon pekerjaan tersebut.

Proyek dengan volume 415 meter ini yang menelan anggaran cukup besar dari APBD menjadi sorot perhatian masyarakat di tengah Perhelatan pilkada Barru.

(*)