Puluhan Truk Pengangkut Tebu Pabrik Gula Takalar di Duga Tak kantongi Ijin

SULSELBERITA.COM. Takalar – Puluhan truk pengangkut tebu yang tiap hari lalu lalang di jalan poros Takalar, di duga kuat tak memiliki ijin dari instansi terkait (Dinas Perhubungan kab.Takalar)

Puluhan Truk pengangkut tebu tersebut, sepertinya tidak mendapatkan halangan apapun, meskipun terlihat jelas tebu tebu yang diangkut untuk digiling di pabrik gula Takalar over muatan.

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Bahkan tak jarang banyak tebu tebu yang berjatuhan di jalan dan membahayakan pengendara lain yang melintas.

Bahkan tak jarang para sopir pengangkut tebu tersebut melaju dengan kecepatan tinggi, yang tentunya sangat membahayakan pengguna jalan lain.

Sebagaimana diketahui Truk pengangkut tebu untuk digiling di Pabrik Gula Takalar saat ini, telah dipihak ketigakan, namun rupanya mereka ini luput dari pengawasan dari pihak Pabrik gula Takalar, sehingga membandel dan tidak mematuhi SOP.

Menyikapi hal tersebut, awak media ini pun mengkonfirmasi Agus Salim sebagai Kabid lalin Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kab.Takalar, untuk mempertanyakan ijin truk truk tersebut, melalui sambungan telepon. Selasa, (8/9/2020).

“Sampai hari ini kami belum ada mengeluarkan ijin, apalagi kalau kita bilang ini angkutan tebu dipihak ketigakan, insyaaallah minggu depan kami akan turun langsung melakukan operasi”. Ujarnya dari ujung telpon.

Hal.senada juga disampaikan oleh kepala Dinas Perhubungan Takalar yang ikut dikonfirmasi juga.

“Ini kta baru dapat ijin untuk melakuka operasi dari pusat karena adanya corona, kami akan turun langsung memeriksa mobil mobil angkutan tebut tersebut, karena selama ini kami belum pernah mengeluarkan ijin angkutan dalam wilayah Takalar kepada mereka”. Tegas H.Pasang, sapaan akrab dari kadis perhungan Takalar ini

Dilain pihak, Ir. Andi Asdar kepala Tebang angkut Pabrik Gula Takalar, yang diklarifikasi terkait tudingan tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak rekanan.

“Besok kita akan panggil pihak rekanan untuk meminta mereka agar mematuhi segala aturan yang berlaku, termasuk memfasilitasi pihak rekanan untuk masalah perizinan, jadi kita juga akan kordinasi dengan pihak dishub takalar, kami besok kami akan kordinasikan hal ini kepada pimpinan kami” ujarnya saat ditemui di RM Makan Raja Desa. Selasa, (8/9/2020).

Lanjut dikatakan, “Padahal kami sudah menyediakan segala sesuatunya kepada pihak rekanan, teemasuk Tali karet, untuk dipakai mengikat tebu saat selwsai dimuat agar tidak beejatuhan dijalanan, karena kami berharap agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,”

“Kami berterimakasih pak atas informasi yang disampaikan kepada kami, setidaknya ini bisa menjadi masukan agar kedepannya kami bisa lebih baik lagi” Tutup Asdar

Perlu diketahui, Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus telah diatur dalam Peraturan menteri perhubungan no Pm 60 Tahun 2019 yang dijelaskan pada pasal 41 ayat 1.

Bersambung.

Pos terkait