SULSELBERITA.COM. Gowa - Gelar perkara kantor Polisi Resort Gowa (Polres Gowa) yang dilaksanakan di ruang rapat, Senin, 7/9/2020, menghadirkan pihak Pelapor Kulle Daeng Buang beserta pendamping hukum dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), Terlapor Haji Abdul Latief Hafid beserta kuasa hukumnya, BPN Gowa (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa), dan pihak Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polres Gowa.
"BPN Gowa telah memaparkan dalam gelar perkara bahwa sertifikat pelapor Kulle Daeng Buang yang terdaftar secara legal berdasarkan aturan baru karena telah melalui proses Plotting digital, dan terlapor Haji Abdul Latief Hafid memagari tanah dengan sertifikat yang belum di Plotting dan bukan atas namanya," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar usai gelar perkara digelar, Senin, 7/9/2020.
Lain halnya menurut Bethel, Advokat pendamping LKBH Makassar mengutarakan, "Sertifikat terlapor itu sertifikat melayang yang tidak jelas posisinya, sehingga merugikan pelapor yang sejak turun temurun menggarap lokasi, terlapor terlalu memaksakan diri mengupayakan lahan itu dengan mencaplok tanpa ada pemetaan yang dilakukan langsung melakukan pemagaran."
Berdasarkan fakta, terlapor memiliki sertifikat 83 terbit 1977 dengan luas 6.443M2, merupakan sertifikat pelepasan hak dari Buku ke Terlapor, tapi kemudian terlapor sudah menjual lahan itu kepada Andi Nasirun Thahir, sehingga atas tanah tersebut terlapor pun sudah tidak memiliki hak.
Sementara pelapor Kulle Daeng Buang, memiliki sertifikat diterbitkan BPN Gowa dengan nomor 02797, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, telah terdaftar resmi dan diakui BPN Gowa karena telah melalui pemetaan digital dengan Plotting sehingga tidak mungkin tertindis sertifikat lainnya.
"Inilah yang kami sangat sayangkan, BPN Gowa tidak secara tegas untuk tidak mengakui lagi sertifikat terlapor Haji Abdul Latief Hafid karena tidak berlaku lagi, tidak adanya pembaharuan sertifikat karena telah terjadi pemekaran wilayah dan belum ada Plotting pemetaan digital sehingga layak diabaikan bukti terlapor,' tutur Haji Abdul Malik Sommeng, paralegal LKBH Makassar saat usai gelar perkara.
"Untuk itu berdasarkan bukti-bukti yang kuat terpaparkan dalam gelar perkara selayaknya penyidik Reskrim polres Gowa segera menetapkan terlapor sebagai tersangka," timpal Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar.