Pekan ini AMUBA Indonesia Akan Laporkan Dugaan Ilegal Mining PT. Kasmar Tiar Raya (KTR)

363

SULSELBERITA.COM.  Jakarta - Pekan ini Aliansi Mahasiswa Untuk Pertambangan Indonesia (AMUBA) akan melaporkan Dugaan Aktivitas ilegal mining PT. Kasmar Tiar Raya yang beroperasi Didesa Mosiku, Tetebawo dan Lelebawo di Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara.

Hal tersebut disampaikan Presidium AMUBA Indonesia, Arnol Ibnu melalui rilisnya (7/9/2020), ia mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan ilegal mining PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) Ke Kementerian ESDM RI, Kementerian LHK RI dan MABES POLRI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas Ekspolitasi Dunia Pendidikan dengan melakukan kegiatan pertambangan dalam lingkungan sekolah.

"Insha Allah, Kami 10 September kami akan menggelar aksi dibeberapa titik dilanjutkan pelaporan dugaan ilegal mining PT. Kasmar Tiar Raya Ke Kementerian ESDM RI, Kementerian LHK RI dan MABES POLRI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas Ekspolitasi Dunia Pendidikan dengan melakukan kegiatan pertambangan dalam lingkungan sekolah", Pungkasnya

Arnol mengatakan bahwa PT. Kasmar Tiar Raya diduga belum melalukan RKAB, meski IUPnya telah diaktifkan kembali melalui putusan PTUN Kendari Nomor:40/6/2019/PTUN.KD tanggal 4 Maret 2020 tentang pengaktivan IUP PT. Kasmar Tiar Raya No. 540/141 Tahun 2011, namun kegaiatan pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut diduga tanpa RKAB.

"Meskipun IUP nya telah diaktivkan, tapi kalau belum RKAB, kegiatan penambangannya sudah jelas ilegal", tegasnya

Ia juga menduga penjualan ore Nickel yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut tanpa dokumen SKV dari dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, sebab tanpa RKAB dokumen tersebut tidak mungkin diterbitkan. Sehingga pihaknya mengsinyalir penjualan Ore Nikel PT. KTR tanpa dokumen atau menggunakan dokumen IUP perusahaan Lain

"Dengan Demikian kami menduga penjualan ore Nickel yang dilakukan PT. KTR tanpa dokumen SKV dari dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, karena tanpa RKAB dokumen tersebut tidak mungkin diterbitkan. Sehingga disinyalir penjualan Ore Nikel Perusahaan tersebut tanpa dokumen atau menggunakan dokumen IUP perusahaan Lain", Bebernya

Ia juga mengatakan bahwa aktivitas pertambangan diareal sekolah yang dilakukan oleh PT. Kasmar Tiar Raya menyalahi aturan, sebab menurutnya tidak ada yang membenarkan aktivitas pertambangan dilingkungan sekolah apalagi sampai melumpuhkan proses belajar-mengajar.

"Kami menduga Aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut menyalahi aturan, Karena apapun alasannya tidak ada yang membenarkan aktivitas pertambangan dilingkungan sekolah apalagi sampai melumpuhkan proses belajar-mengajar. Jika ini benar terjadi maka, ini merupakan potret eksploitasi tambang terhadap dunia pendidikan", Katanya

Untuk itu pihaknya akan melaporkan Dugaan ilegal mining PT. KTR di Kementerian ESDM RI, LHK RI dan MABES POLRI kemudian melaporkan Kegiatan pertambangan didalam lingkup sekolah perusahaan tersebut Ke Kemendikbud RI

"Untuk itu persoalan ini akan kami laporkan beberapa hari kedepan agar mendapatkan atensi dari pemerintah dan mendapat penindakan dari aparat penegak hukum", Tutupnya

HNR ANDRI