Gugatan Praperadilan LKBH Terhadap Polsek Tinggimoncong Dinyatakan Gugur

20

SULSELBERITA.COM. Gowa, -- Polsek Tinggimoncong Polres Gowa Menangkan Praperadilan yang di ajukan oleh Ansar berteman di kantor pengadilan sungguminasa,Senin (31/8).

Pada persidangan ke 5 hari Senin, 31 Agustus 2020 bertempat di pengadilan negeri Sungguminasa, Hakim praperadilan membacakan putusan gugatan praperadilan nomor: 02/pid.pra/2020/PN.Sgm, yang isi putusannya adalah "gugatan praperadilan dinyatakan gugur" karena pokok perkaranya telah mulai disidang di pengadilan negeri Sungguminasa.

Gugatan diajukan oleh Ansar dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya dari LKBH Makassar, yang menganggap penangkapan dan penahanan atas ketiga tersangka oleh unit Reskrim Polsek Tinggimoncong tidak sah.

Pada saat sidang pembuktian, tim kuasa hukum polres Gowa telah mengajukan bukti surat didepan persidangan yang disaksikan oleh kuasa hukum pemohon sebagai bukti bahwa semua tahapan penyelidikan dan penyidikan yang termasuk didalamnya penangkapan dan penahanan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku sesuai undang-undang.

Kapolres Gowa AKBP Boy Fs Samola SIK.MH memberikan apresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh personil yang terlibat dalam Tim Praperadilan dan berhasil memenagkan di kantor Pengadilan Sungguminasa kabupaten Gowa.(**)