Bongkar Skandal Ilegal Mining Blok Matarape, AMUBA Indonesia Siap Gruduk Mabes Polri

SULSELBERITA.COM, Jakarta – Pekan Depan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Untuk Pertambangan (AMUBA) Indonesia berencana akan bertandang Kekantor Kementerian ESDM RI, KPK RI dan Mabes Polri untuk membongkar praktek Ilegal Mining yang diduga dilakukan PT. Astima Konstruksi (ASKON) dan PT. Makmur Lestari Primatama (MLP) Blok Matarepe, Konawe Utara.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kajian DPP AMUBA Indonesia, Arnol Ibnu Dalam rilisnya (30/8). Ia menuturkan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga telah lama melancarkan aksinya dalam mengeruk ratusan hektare tutupan hutan untuk memperoleh ore nikel. Padahal kawasan pertambangan Blok Matarape masih dalam status quo, akibat adanya dugaan maladministrasi pada saat proses lelang.

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

“Dalam perkara ilegal mining ini, kami menduga ada keterlibatan sejumlah pihak diberbagai institusi. Karena kedua perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitasnya, bebas dari penindakan aparat Kepolisian, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan hingga Syahbandar. Padahal lokasi tersebut masih berstatus quo, tapi kok ada kegiatan penambangan, ini jelas melawan hukum”, Ucapnya

Ia mengatakan bahwa dari hasil investigasi dan kajian beberapa sumber informasi, pihaknya menemukan bahwa ada sejumlah pihak yang bermain dalam dugaan ilegal mining diblok Matarape, sehingga pihaknya berencana akan menggelar aksi demonstrasi sekaligus melaporkan kasus tersebut Ke Mabes Polri, Kementerian ESDM RI dan KPK RI

“Kami telah mengantongi data pihak mana dan siapa saja yang bermain dalam skandal ilegal mining di Blok Matarape, untuk itu kami pastikan pekan depan akan melaporkan persoalan ini di Mabes Polri, KESDM RI dan KPK RI karena jelas ada praktek suap didalamnya”, Bebernya

Ia juga menuturkan bahwa pada tahun 2019 lalu TIM Tipidter Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyegelan dan police line dilokasi Blok Matarape karena adanya dugaan praktek iligal mining yang terjadi didalam kawasan pertambangan tersebut. Namun pada kenyataannya, meski telah disegel, dipolice line dan Spanduk larangan aktivitas penambangan masih terpampang, aktivitas masih terus dilakukan hingga saat ini.

“Kami meminta TIM Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Gakkum LHK, Kementerian ESDM dan KPK RI untuk segera menindak tegas perusahaan dan pengusaha yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, jangan biarkan aktivitas ilegal mereka terus menerus dilakukan hingga merugikan negera dan memberi bencana kepada masyarakat setempat”, Tutupnya

HNR ANDRY

Pos terkait