SULSELBERITA.COM. Takalar – Zona Nilai Tanah (ZNT) yang diterbitkan pihak BPN yang dikaitkan dengan pembayaran BPHTB oleh Pemda Takalar, saat ini dikeluhkan oleh masyarakat.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, jika pihak Pemda Takalar melalu bidang Perpajakan dan retribusi telah menetapkan semua pembayaran BPHTB atas transaksi jual beli Tanah harga harus mengacu pada ZNT yang diterbitkan oleh pihak BPN Takalar, karena ada MOU.
Dampak dari hal tersebut, mengakibatkan Pembayaran BPHTB melambung tinggi, jauh dari kewajaran.
Untuk memperjelas polemik tersebut, awak media inipun bertandang keruangan Kepala BPN Takalar, dan meminta penjelasan bagaimana yang sebenarnya itu ZNT..Senin, (10/8/2020).
“Jadi memang peelu kami sampaikan, kalau terkait ZNT pihak kami memang yang menerbitkan, itu adalah penilaian harga tanah berdasarkan kawasan”. Ujar Naim mulai menjelaskan.
“Tetapi harga ZNT tersebut bukan berdasarkan harga per bidang tanah, melainkan harga perkawasan, itu dalam peta 1:10.000, jadi untuk satu kawasan yang ada di dalam, maka harganya sama”. Jelas Naim lagi.
Lanjut dijelaskan, “Terkait Pemda Takalar menjadikan ZNT sebagai acuan pembayaran BPHTB, itu memang ada MOU, karena ada arahan dari pusat untuk mengantispasi kebocoran akibat banyaknya transaksi jual beli tanah yang dimanipulasi harganya, tetapi bukan berarti tidak ada solusi jika ada masyarakat yang keberatan karena merasa berat dan tidak sesuai dengan fakta harga tanah di lapanga, karena ada surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah, agar melakukan langkah langkah verifikasi ke lapangan untuk mencari fakta harga yang sesungguhnya”. Jelas Naim lebih jauh.
“Jadi hal tersebut dilakukan agar pihak pemda bisa memperranggung jawabkan jika dikemudian hari ada masalah, dan tentunya kami berharap pihak Pemda Takalar saat melakukan peninjauan lapangan juga melibatkan kami dari pihak BPN Takalar, agar kita sama sama bisa bertanggung jawab”. Jelasnya.
“Untuk penentuan Harga ZNT, itu sebelumnya dilakukan survey sebelum dilakukan penetapan harga, jadi masyarakat harus tahu, harga Kawasan dalam ZNT itu melalui prosedur sebwlum ditetapkan”. Tutup Naim




