SULSELBERITA.COM. Pangkep, - Dalam rangka Bulan Tertib Lalulintas (BTL), Kepolisian dalam hal ini Satuan Lalulintas akan melaksanakan penertiban kembali terkait pemakaian lampu Rotator dan sirine bagi pengendara mobil yang memakai rotator sirine yang bukan peruntukannya.
Artinya hanya mobil atau kendaraan petugas yang boleh memakai antara lain,
Petugas Kepolisian, Pemadam kebakaran, Ambulance dan kendaraan khusus
Selain itu tidak boleh. Dan akan ditindak.
"Oleh karena itu, disampaikan kepada pengendara mobil jangan ada lagi yang memakai atau memasang sirine dan rotator." Tegas Kasatlantas Polres Pangkep, AKP Mamat Rahmat, saat dikonfirmasi awak media melalui via whatsaapnya, Selasa (11/08/20) Pagi tadi.
"Kami tidak segan-segan tindaki, Ketika pada saat Ops Lantas nanti didapati melakukan pelanggaran sesuai apa yang telah kami sosialisasikan dan himbaukan sebelumnya." Tutupnya. (WS)