LSP3M GEMPAR Indonesia Sulsel akan Laporan KPU Jeneponto ke Polda Sulsel

SULSELBERITA.COM. Gowa – Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel menilai KPU Kabupaten Jeneponto melakukan perekrutan calon Anggota DPRD tahun 2019 yang diduga menyalahi Peraturan.

Dimana Peraturan KPU.No.20 tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf ( h ),dimana pasal 7 ayat 1 huruf h,ayat 1 berbunyi: Bakal calon anggota DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi Persyaratan diantaranya berdasarkan ayat 1 bagian a telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).

Bacaan Lainnya

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025

KPU Kabupaten Jeneponto tidak profesional dalam melakukan penelitian tentang persyaratan administrasi milik calon, yang  langsung saja meloloskan sebagai calon DPRD dari Partai Golkar yang Belum Cukup Umur pada dapil 5 yaitu Kecamatan Batang,Kecamatan Arungkeke dan Kecamatan Taroang.

Menurut Ketua Umum LSP3M INDONESIA Sul Sel bahwa syarat administrasi yang diajukan oleh calon anggota DPRD Kabupaten Jeneponto pada saat perekrutan memasukkan ijazah yang diduga ijazah tersebut dirubah tahun kelahiran dari tahun 1999 dirubah menjadi tahun 1995 sehingga pada saat perekrutan calon tahun 2019 calon yang berinisial KAS memenuhi syarat.

Menurut Amiruddin.SH Kr.Tinggi Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel yang dikenal vokal ini bahwa KAS tamat di Sekolah Dasar Negeri No.17 Bungeng Kecamatan Batang,Kabupaten Jeneponto yang bersangkutan lahir di Jeneponto 24 September 1999 , tamat tahun 2010, nomor Induk: 0806 90063.foto copy ijazah tidak bersyarat sama sekali karena yang bersangkutan pada tahun 2019 baru berumur 19 tahun lebih.

Karena diduga ijazah miliknya dirubah tahun kelahirannya dari tahun 1999 menjadi 1995 maka KAS dianggap memenuhi syarat calon anggota DPRD kabupaten jeneponto.

Amiruddin mengatakan didepan awak media akan melaporkan kasus ini ke Polda dan ditembuskan ke DKPP RI dan di Mahkamah Partai Golkar Pusat ,dengan adanya anggota DPRD kabupaten jeneponto dari partai golkar tidak memenuhi syarat karena diduga memalsukan tahun kelahirannya dalam ijazah sebagai syarat administrasi calon anggota DPRD.

Amiruddin akan melaporkan masalah ini karena anggota DPRD adalah wakil rakyat yang harus memberikan contoh kepada rakyat bahwa merubah ijazah sekalipun satu angka saja adalah pemalsuan dan melanggar pasal 263 dan 378 KUH-pidana tutup Ketua Umum LSP3M GEMPAR INDONESIA Sul Sel Amiruddin.SH.

Pos terkait