SULSELBERITA.COM. Takalar – Menyikapi berita yang diangkat media ini sebelumnya yang berjudul, ” Sistim ZNT BPN Takalar Modus Perampokan pada rakyat” Pihak BPN Takalar melakukan bantahan melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah Hadrawi. Jumat, (7/8/2020).
Hadrawi yang ditemui diruang kerjanya oleh awak media ini, bersikeras membantah kalau ZNT yang dikeluarkan pihaknya adalah dasar penerbitan BPHTB.
“ZNT yang kami terbitkan adalah untuk pelayanan kegiatan internal kami sendiri di BPN, seperti balik nama, Perpanjangan HGB, karena didalam PNBP nya itu, ada yang rumusnya mengacu pada ZNT tersebut, bukan untuk dijadikan dasar penerbitan BPHTB Pemda Takalar”. Ujar Hadrawi mulai membetikan penjelasan.
“Jadi kalau Pihak Pemda menggunakan ZNT sebagai dasar pembayaran BPHTB, berarti mereka harus punya dasar, bukan malah mengatakan seperti itu, kalau dikatakan ada MOU antara Pemda, BPN dan Pertanahan, apakah bapak sudah baca isi dari MOU tersebut, apakah ada di dalam disebutkan seperti itu”. Ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, saat ini pihak bidang perpajakan Pemda Takalar menjadikan ZNT yang diterbitkan oleh pihak BPN Takalar sebagai dasar pembayaram BPHTB bagi warga takalar yang menjual tanah.
Akibat membengkatnya puluhan kali lipat harga NJOP dan ZNT berimplikasi pada tingginya harga yang harus dibayar oleh Masyarakat.



