Sistem ZNT BPN Takalar, Modus “Perampokan” Pemerintah Pada Rakyat

600

SULSELBERITA.COM. Takalar - Negara seharusnya hadir untuk membantu rakyatnya, namun ternyata, jauh panggang dari api, salah satunya adalah Sistem Zona Nilai Tanah (ZNT) yang saat ini diberlakukan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seperti yang dialami oleh salah seorang warga Takalar yang menjual tanahnya kurang lebih 1 Hektar dengan nilai Jual kurang lebih Rp. 100 Juta, yang terletak di Desa Bontoparang Kec.Marbo, dimana Tanah tersebut di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp.3.500/meter nya.

Namun anehnya oleh pihak BPN Takalar, sama sekali tidak memperhitungkan nilai PBB, mereka punya sistim penilaian sendiri yang bernama ZNT, yang tentunya berimplikasi pada pembayaran BPHTB sebesar 5% dari nilai jual tanah.

Otomatis sipemilik tanah harus membayar BPHTB kepada pemerintah sebesar RP. 21 juta, ditambah PPH kurang lebih RP..12 Juta, yang jika ditotal maka nilainya kurang lebih Rp.32. Juta.

Sementara sipemilik menjual tanahnya seharga kurang lebih Rp.100 juta yang berarti hampir seperdua dari nilai transaksi harus diserahkan ke pemerintah.

"Ini keterlaluan, jadi untuk apa ada PBB, kalau itu tidak digunakan saat kita menjual tanah, ini bahkan 15 kali lipat dari nilai PBB, ini sudah tidak benar, ini keterlaluan". Ujar pemilik Tanah kecewa. Kamis, (6/8/2020).

Sementara itu, pihak Bidang pajak Pemda Takalar, memgatakan kalau itu sudah aturan, jadi tetap harus membayar BPHTB senilai Rp.21 Juta.

"Tetap harus dibayar seperti itu pak, karena ini sudah aturan". Ujarnya.

Hal ini tentunya perlu dipertanyakan, karena ketidak sinkronan antara pihak Pemda Takalar dan BPN, yang akhirnya masyarakat yang jadi korban "perampokan".

Bersambung.