Bersama Tim Anti Bandit, Kapolsek Tinggimoncong Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa, — Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa IPTU Hasan Fadhlyh SH bersama Tim Anti Bandit berhasil mengamankan pemuda berinisial MF yang di duga melakukan tindak pidana pencurian bermotor di objek wisata air terjun Takapala,
Senin (3/8/2020).

Berdasarkan LP/17/VI/2020/SPKT/Res gowa/sek tinggimoncong tanggal 07 Juni 2020
Minggu tanggal 07 juni 2020.
Sekitar Pukul. 16.30 Wita air terjun Takapala, kel. Bulutana, kec. Tinggimoncong, kab. Gowa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor jenis N Max merk yamaha.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Dengan adanya laporan dari pemilik kendaraan yang hilang di area parkir objek wisata air terjun Takapala, sehingga Kapolsek bersama Tim anti bandit melakukan pengejaran terhadap Mf yang di duga melakukan pencurian.

Pemilik kendaraan bermotor
Panji Dwi Saputro memarkir sepeda motor di parkiran air terjun Takapala dan tidak lama kemudian kembali ke sepeda motornya untuk mengambil rokok, namun setelah tiba di parkiran sepeda motor sudah tidak ada lagi.

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Berawal dari penyelidikan dan di peroleh informasi dari masyarakat bahwa yang di duga pelaku berada di sekitar tempat tinggalnya sementara kumpul-kumpul bersama temannya, sehingga Kapolsek bersama Tim Anti Bandit langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Mf untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tanpa perlawanan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana pencurian bermotor, Mf berhasil di amankan dan selanjutnya di bawa ke posko anti bandit Polres Gowa untuk di lakukan pengembangan.

Kapolsek Tinggimoncong menambahkan Mf yang di duga melakukan tindak pidana pencurian terjerat dalam Pasal 362 KUHP, berhasil di amankan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kepolisian polres Gowa dalam hal ini polsek Tinggimoncong akan terus memberantas seluruh tindak pidana kejahatan di kecamatan Tinggimoncong dan kecamatan Parigi, sehingga tercipta suasana yang aman,damai dan kondusif,”tambah Hasan

Pos terkait