BPD Desa Sampulungan Tuding Pj Kepala Desa Sampulungan Tidak Transparan dalam Mengelola Anggaran Desa

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – Musyawarah Pembahasan BLT DD Tahap 3 di Desa Sampulungan batal dilaksanakan. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemdes Sampulungan ini dihadiri oleh beberapa orang saja yakni dari perangkat Desa seperti Kepala Dusun dan Staf Desa itu sendiri. Rabu, (29/7/2020).

Padahal untuk kegiatan musyawarah seperti ini harus mengundang banyak pihak termasuk dari tokoh masyarakat. Dari BPD namun yang hadir cuma satu orang yaitu Dra Sohrah, M.Pd.I.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Menurut keterangan dari salah seorang anggota BPD yang tidak hadir, mereka memang sudah menyatakan kompak untuk tidak menghadiri agenda agenda yang dilaksanakan oleh Pemdes Sampulungan karna Pemdes Sampulungan tidak Kooperatif dalam hal Koordinasi dan tidak transparan dalam hal penggunaan Dana Desa dan Dana CSR untuk Penanggulangan Covid 19 yang imbasnya merugikan masyarakat.

Diketahui bahwa Pemdes Sampulungan mengalokasikan Ratusan juta rupiah untuk pengadaan sembako yang realisasinya tidak jelas, 50 juta untuk operasional Tim Relawan Penanggulangan Covid 19 yang juga tidak jelas pemanfaatannya.

Sebelumnya Pemdes Sampulungan bersama BPD Desa Sampulungan telah mengadakan Musyawarah untuk membentuk Tim Relawan Covid 19 dan Tim Relawan Pendata Calon Penerima manfaat BLT DD namun sampai sekarang SK Tidak ada.

“Kami tidak ingin Dana Desa dan CSR dipergunakan secara tidak jelas dan merugikan warga, sehingga untuk sementara BPD Desa Sampulungan tidak hadir dalam Musyawarah dan meminta penjelasan dan transparansi dari PJ. Desa Sampulungan, Rustan, S.Sos” kata Muh.Hasbi,S.Pd.M.Pd, Ketua BPD Desa sampulungan.

Rustam, S.Sos juga dinilai oleh warga tidak layak menjadi Pj di Desa Sampulungan karena tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, ini terbukti dengan tidak terlibatnya Pemdes dalam menyelesaikan Kasus Pemagaran Wilayah lokasi warga Dusun Sampulungan Caddi yang mengakibatkan tertutupnya akses bagi warga untuk melaut.

“Kalau Kepala Desa tidak turun tangan maka jalan satu-satunya kami berunjukrasa untuk menuntut yang bersangkutan keluar dari Desa Sampulungan” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya. Kamis, (30/7/2020).

Pos terkait