Kisruh Pembebasan Lahan Bendungan Pammukkulu, BPN Takalar Diduga Dibawah Telunjuk Oknum Pemeras Rakyat

1715

SULSELBERITA.COM. Takalar, -- Kisruh pembebasan lahan masyarakat untuk kepentingan umum pada pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Pamukkulu, kini mengundang riuk kembali.

Diketahui, 5 kali rotasi kepala BPN Kab. Takalar yang secara aturan perundang undangan di amanahkan sebagai ketua panitia pengadaan tanah berdasarkan UU No. 2 tahun 2012, kini belum menuai solusi.

Sejak 2017 hingga saat ini, belum cukup 100 Ha yang telah di bebaskan untuk pembangunan bendungan pamukkulu lantaran jumlah lahan yang di butuhkan sscara keseluruhan adalah 640 Ha kurang lebih.

Menyikapi kejadian tersebut, puluhan warga Pammukkulu mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupten Takalar, Jum'at 24/07/2020.

Kejadian hari ini, membuat masyarakat kembali memberikan protes kepada kepala BPN Takalar, sebab 33 bidang yang akan di bayarkan, ada 6 orang pemilik lahan yang tidak ingin di bayarkan oleh Panitia pengadaan tanah (BPN Takalar) dengan alasan ada sanggahan yang masuk tentang objek tanah tersebut.
Lantaran tertanggal 19 juli, kami telah melayangkan aduan ke kepolisian untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen yang di masukkan sebagai landasan sanggahan, dan terlapor (Jamaluddin Barlian) tidak dapat menunjukkan secara de facto dokumen tersebut. Sebab yang di masukkan hanyalah fotocopy P2 yang secara regulasi, bukan landasar yuridis kepemilikam hak berdasarkan undang undang.

Muallim Bahar SH sebagai perwakikan warga mengungkapkan, "besar dugaan kami bahwa saudara penyangga dan kepala BPN/oknum BPN main mata ingin memeras uang masyarakat. Sebab kejadian ini telah beberapa kali terulang, di pembayaran tahap pertama, saudara Darwis juga disanggah oleh penyangga dan mereka hanya ingin meminta uang konpensasi yang sebenarnya mereka tidak memiliki hak," Jelas Muallim Bahar

Menyikapi hal ini, Kapolres Takalar AKBP BUDI WAHYONO memberikan tanggapan dan mengarahkan masyarakat untuk segera masukkan laporan ke penegak hukum, dan jikalau telah kami terima paling lambat hari senin antara penyangga/terlapor dan pemilik lahan (pelapor) akan mengecek langsung objek yang dianggap sengketa untuk mengetahui batas batasnya, Jikalau jamaluddin tidak mampu menunjuk objek dan batas batas lahan yang sengketa maka, akan menjadi rekomendasi untuk di bayarkan lahan masyarakat.

Atas kejadian ini, kami berharap kepala BPN Takalar jangan menjadi kacung atau antek antek oknum masyarakat untuk memeras masyarakat yang terkena dampak pembangunan bendungan pamukkulu ini, berdiri tegak menegakkan kepentingan umum. Bukan kepentingan oknum yang menyanggah, karena kami tahu bahwa saudara Jamaluddin ini dekat dengan kekuasaan di Kab. Takalar, tetapi siapapun itu akan kami libas jikalau berani menyentuk dan mencederai masyarakat kale ko'mara yang terkena dampak pembebasan lahan, tegas Kapolres Takalar. (**)