Pembebasan Lahan Bendungan Kareloe, Diduga Jadi Makanan Empuk Para KORUPTOR

561

SULSELBERITA.COM. Makassar - Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Amiruddin SH.Kr.Tinggi akhirnya mendapatkan lagi alat bukti yang dikeluarkan oleh Bapak Bupati Jeneponto Drs.H.Iksan Iskandar.M.Si.

Amiruddin SH menjelaskan bahwa bupati Jeneponto menyurat lagi ke kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa tanggal 30 Juli 2019, Perihal Klarifikasi, Surat Bupati Jeneponto menyatakan tiga poin, bahwa tergugat 1 (satu) H.M Sanusi dan Tergugat IV ( Pemerintah Jeneponto) Bukan Pemilik/bukan Pemilik Asset atas tanah sawah/kebun yang dibebaskan oleh tergugat II (dua) Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang dan Tergugat III (tiga) Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Gowa adalah bunyi poin pertama,dan tanah yang dibebaskan oleh tergugat II (dua) dan tergugat III (tiga) adalah tanah milik sah/hak para penggugat bunyi surat bupati Jeneponto Poin kedua,dan poin ketiga, Menyatakan bahwa Perjanjian Jual beli dan atau dokumen Lainnya yang pernah dibuat oleh Tergugat satu H.M.Sanusi yang ada hubungannya dengan para penggugat atas tanah milik para penggugat yang kemudian dibebaskan untuk Bendungan Kareloe tidak sah/ batal demi hukum.

Menurut Amiruddin bahwa keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pan.Pid.Sus/872 K/ PID.SUS/2008 dalam Amar Putusan nya menyatakan bahwa tanah yang dibebaskan oleh PT ARAFAH SANUSI luas 118.88 Ha adalah menjadi asset Pemda Jeneponto,dan tersangka H.M.Sanusi, Baharuddin Baso Tika dan Haruna Rasid dihukum masing masing 4 tahun penjara, dan Bupati Jeneponto pernah lagi menyurat ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa sebagai ketua Pengadaan Tanah Bendungan Kareloe yang tertanggal Jeneponto 11 Desember 2015 dan mengklarifikasi bahwa tanah yang luas 118,88 Ha adalah tanah milik Asset Pemda Jeneponto dan dalam surat bupati Jeneponto tersebut termuat bahwa diminta kepada BPN Gowa agar tidak membayarkan ganti ruginya kepada H.M.Sanusi dan menurut surat bupati Jeneponto bahkan H.M Sanusi masih perlu menambahkan tanah karena masih kurang.

Dan dijelaskan lagi bahwa bupati Jeneponto tidak konsisten dan diduga ada Persekongkolan dengan pihak BPN,Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) pihak pemilik tanah awal dan H.M.Sanusi, karena mengakui bahwa penggugatlah Pemilik sah dan tanah seluas 118,88 Ha.yang dibeli dari PT ARAFAH SANUSI karena PT.Arafah Sanusi menggunakan uang Pemda Jeneponto tahun 2002-2003 sebesar 5 milyar batal demi hukum kata bupati Jeneponto dalam suratnya, sudah terang benderang permainan.

Menurut Amiruddin, Pemerintah kabupaten Jeneponto selaku pemilik Asset dan sebagai tergugat empat atas Asset tersebut, mengakui dan membenarkan bahwa tanah yang dibebaskan oleh PT ARAFAH SANUSI adalah hak Penggugat, sangat tidak masuk akal dan tidak logis karena tidak mempertahankan Asset tersebut,ada apa Pemerintah Jeneponto ( Bupati Jeneponto)???.

Kami Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan selaku Kontrol Sosial curiga dan menduga bahwa bupati Jeneponto sangat berperan atas permainan Busuk pembebasan lahan Bendungan Kareloe yang diduga terjadi Korupsi merugikan negara.

Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa sebenarnya dengan adanya Permohonan Penetapan Pengesahan Konsignasi diduga permainan licik dan kerja sama yang terstruktur massif dan terorganisir dan kelihatan dari surat bupati Jeneponto yang ditujukan kepada BPN Kabupaten Gowa sebanyak dua kali, itu alat bukti yang paling kuat dan paling mengarah dan membuat terang benderang bahwa pembebasan lahan Bendungan Kareloe diduga merugikan negara melibatkan pejabat Pemda Jeneponto,Pemda Gowa ,BPN Gowa,Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) dan pejabat pemprov.Sul sel tutup Amiruddin.