Problem Solving, Cara Ampuh Kanit Reskrim Polsek Mapsu Polres Takalar, Damaikan Warga Yang Berselisih

72
Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

SULSELBERITA.COM. Takalar – Problem solving adalah strategi pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh anggota Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah sehingga tidak berdampak luas.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Mappakasunggu Polres Takalar, Bripka Samsul Bahri, S.H., bersama anggota, melaksankan problem solving kasus penganiayaan dengan Pelapor atas nama Pr. Rabasia Daeng So’na (50), terlapor atas nama Pr. Bungasari Daeng Nginga (45) masing- masing beralamat di Pulau Desa Tompo tana Kecamatan Kepulauan Tanakeke Kabupaten Takalar.

Advertisement
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2025-2030

Dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim melakukan mediasi dengan cara mengundang kedua belah pihak serta keluarga terlapor maupun keluarga pelapor dan Kepala Desa Pulau Tompo tana, agar titik permasalahan dapat diketahui langsung, kemudian bersama-sama mencari solusi, jalan keluar sehingga penyelesaian dapat terlaksana tanpa ada benturan antar keluarga, Senin (06/07/2020).

Atas kesepakatan bersama dan mediasi oleh Kanit Reskrim bersama anggota kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan dinyatakan dengan surat pernyataan damai dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, kemudian saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi dikemudian hari.

Ditemui ditempat terpisah Kapolsek Mappakasunggu Polres Takalar Iptu M. Natsir, S.Sos., mengatakan sudah menjadi kewajiban Kanit Reskrim untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi pada warga dalam rangka menciptakan situasi kambtibmas tetap kondusif, Kata Kapolsek.