Terkait Salah Vonis Positif Covid, Pihak RS Wahidin Makassar Akui tengah Upayakan Langkah Mediasi dengan Orang Tua Korban Al Ghifari

5497

SULSELBERITA.COM. Makassar - Kasus Dugaan Salah Vonis Positif Covid 19 pihak RS Wahidin Makassar terhadap salah seorang bayi yang bernama Al Ghifari (3 bulan 25 hari) asal Desa Cikoang Kec.Marbo Kab.Takalar, kini menjadi berita viral di media online dan media sosial lainnya.

Almarhum Al Ghifari meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2020 dengan satatus positif Covid, dan dikuburkan secara protokol Covid pekuburan Macanda Kab.Gowa.

Kasus ini mencuat ketika Ayah Korban Saharuddin menerima hasil SWAB anaknya tersebut beberapa hari yang lalu, dan ternyata hasilnya, anaknya bebas atau negatif Covid, namun apa daya, anaknya sudah terlannur dikuburkan oleh pihak yang berkompoten di pekuburan khusus korban Covid.

Meski sempat bungkam saat di konfirmasi oleh awak media ini, Pihak RS Wahidin Makassar akhirnya angkat bicaa melalui Kasubag Humasnya yang bernama Aulia melalui Whatshapp.

"Kami dari manajemen RS dengan tim dokter dan perawat sudah mengadakan pertemuan internal. Orang tua pasien juga sudah kami undang untuk mediasi siang ini. Orang tua pasien sampai tadi pagi masih menyatakan bersedia hadir, namun setelah kami hubungi kembali di jam yang disepakati, orang tua pasien membatalkan dengan alasan harus mengurus 20 harinya anaknya". Jelasnya Kasubag Humas RS Wahidin ini. Senin, (6/7/2020).

"Namun kami tetap akan mengundang kembali orang tua pasien untuk bertemu dengan pihak RS, dan yang pasti pihak RSWS sudah melakukan pelayanan sesuai prosedur dan protap yang berlaku. Hasil pemeriksaan penunjang ada di rekam medis pasien". Tutupnya.

Sebagaimana diketahui, orang tua Al Ghifari saat ini harus kehilangan pekerjaan sebagai penjual bakso akibat salah Vonis Positif Covid terhadap anaknya tersebut, karena dirinya dijadikan sebagai ODP, akibatnya semua tetangga dan langganannya kini tidak mau lagi membeli baksonya.