Wouww…Ternyata ini Alat Bukti Pembebasan Tanah Bendungan KARELOE yang Dikantongi LSP3M Gempar Indonesia Sulsel

504

SULSELBERITA.COM. Makassar - Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan sudah memiliki alat bukti Pengalihan hak sebanyak 137 orang Pemilik ke.PT.Arafah Sanusi dan alat bukti Pengalihan hak PT Arafah Sanusi ke Pemda Jeneponto tahun 2002-2003 yang meliputi luas 118,88 Ha. dibeberkan ke Awak media dini hari tanggal 1 Juli 2920.

Dimana Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Amiruddin SH. Kr. Tinggi menjelaskan,bahwa pihak Pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa, dan Camat yang menjabat pada saat pembebasan lahan Bendungan Kareloe tahun 2015 dan Pihak BPN Gowa tidak relevan kalau dikatakan tidak jelas Lokasi tanah milik Pemda Jeneponto yang luasnya 118,88 Ha, tanah milik H.Haruna Rasid , tanah milik H.Basa dan Hj.Basse sementara ada surat keterangan jual beli yang disaksikan oleh kepala desa.

Advertisement

Menurutnya Pihak kepala desa dan camat diduga ada kerja sama BPN kabupaten Gowa untuk pura pura tidak menemukan tanah seluas itu, sehingga menempuh jalur cepat melakukan Pendataan terhadap pemilik tanah yang sudah menjual tanahnya ke PT.Arafah Sanusi dan mengikutkan Nama H.M.Sanusi dalam daftar pemilik tanah penerima ganti rugi sehingga Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang BBWSPJ mengajukan Permohonan Penetapan Pengesahan Konsignasi ke Pengadilan Negeri Sungguminasa,kami tidak tahu Kenapa kinerja BPN dan Pemerintah setempat tegah mengaburkan tanah seluas itu, apakah ini kesengajaan atau cara-cara untuk menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan Pejabat yang memerintahnya berbuat seperti itu??? . Amiruddin penuh tanya.

Dan dijelaskan lagi bahwa alat bukti Pengalihan hak ke PT Arafah Sanusi tahun 2002-2003 dan alat Bukti pengalihan hak PT.Arafah Sanusi ke Pemda Jeneponto tahun 2003 dengan harga tanah sebesar 5 milyar yang diterima oleh H.M.Sanusi sebagai harga penjualan lahan ke Pemda Jeneponto dan sangat mengherankan Kenapa BPN dan Pemerintah camat sampai menjangkau pikirannya seperti itu,mengaburkan tanah milik Pemda Jeneponto Tanah H.Haruna Rasid H.Basa dan H.Basse.

Ditambahkan lagi oleh Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan,Kenapa Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang ( BBWSPJ) tidak pernah transparan Berapa harga tanah Permeter dan Kenapa, tanaman milik rakyat tidak ada diganti Rugi, sementara ada anggaran dari PU/PR sebesar 7 miliar lebih, dana 7 miliar itu khusus pembayaran ganti rugi tanaman,termasuk Kuburan alat bukti itu ada sama Amiruddin, termasuk biaya relokasi Kuburan dan biaya perpindahan kerangka mayat, dimana Anggaran tersebut dan dinikmati sama siapa???.

Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Kr.Tinggi mengatakan bahwa alat bukti Pengalihan hak tersebut akan dibawa oleh saksi ke Penyidik Polda dalam waktu dekat,dan berdasarkan alat bukti tersebut akan menyeret Sejumlah Pejabat Pemda Gowa, pihak Pompengan dan yang paling Utama Pihak BPN kabupaten Gowa, kalau Pihak Polda betul betul mau menuntaskan kasus Korupsi diSulawesi Selatan, menurut Amiruddin Proyek Bendungan Kareloe adalah Mega Proyek Gagal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh oknum yang terlibat, tutupnya.