SULSELBERITA.COM. Takalar - Mulai bulan Juni hingga Oktober 2020, Pemkab Takalar memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda administratif tunggakan pembayaran PBB untuk tahun 2014-2019.
Hal tersebut tertuang dalam surat penyampaian BPKD Takalar ke setiap desa dan kelurahan bahwa masyarakat yang memiliki utang tunggakan PBB sejak tahun 2014-2019 diberikan keringanan untuk membayar jumlah pokok PBB saja tanpa membayar denda.
Ini merupakan tindak lanjut dari SK Bupati nomor 280.a tahun 2020 tentang penghapusan denda adminstratif piutang PBB tahun 2014-2019 berdasarkan arahan dari tim Korsupgah KPK.
Sekaligus, memberikan keringanan bagi masyarakat yang saat ini dalam kondisi krisis efek dari pandemi Covid-19.
"Karena dalam masa pandemi covid-19 maka masyarakat diberi keringanan tidak usah bayar denda tunggakan PBB. Jadi ada kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi PBB nya dengan hanya membayar pokoknya saja berlaku Juni - 31 Oktober," jelas Kepala BPKD Takalar Gazali Machmud.
Lebih jauh, kepala BPKD menjelaskan bahwa hal yang perlu dipahami dengan baik dalam surat edaran tersebut adalah penghapusan denda administratif bukan penghapusan tunggakan pajak.
"Jadi bukan tunggakannya yang dihapus, tapi denda akibat menunggak yang dihapuskan. Kalau ada informasi bahwa pajaknya yang dihapuskan itu salah besar. Dan juga kami tekankan bahwa masa penangihan dan penghapusan denda ini berlaku bulan ini samai bulan oktober nanti bukan hanya bulan juni saja," tegasnya.