SULSELBERITA.COM. Makassar - Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Amiruddin SH.Kr.Tinggi angkat bicara lagi atas Pembebasan lahan Bendungan Kareloe yang diduga banyak menyimpan masalah akibat ulah Tim Pengadaan Tanah dan Pompengan selaku tim Pembebasan lahan, dimana Pembebasan lahan tersebut dimulai sejak tahun 2015 sampai sekarang belum selesai.
Menurut Amiruddin bahwa hari senin tanggal 22 Juni 2020 ada tiga orang datang di Kareloe salah satunya ada yang mengaku bernama Ibu Halimah staf Pompengan, menurut kedatangannya merevisi tanah rakyat yang belum dibebaskan seluas 14 hektar dan dua buah rumah data pemilik sebanyak 75 orang menurut pengakuannya dari anggota LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan yang sepat berbincang bincang dengan Staf Pompengan tersebut dirumah warga Kareloe yang bernama Dg.Liwang.
Menurut Kr.Timggi kenapa pihak Pompengan datang dilokasi tanpa didampingi oleh pihak BPN Gowa,dari mana bisa diketahui masih ada yang belum dibebaskan, menurut Amiruddin, Pompengan sudah mengajukan permohonan penetapan sahnya Konsignasi,kenapa masih ada tersisa 14 Hektar dan dua buah rumah, kenapa tidak diikutsertakan dalam daftar Konsignasi. Amiruddin SH Kr.Tinggi Penuh tanya.
Ditambahkan lagi, terbukti Pompengan dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya membebaskan lahan sebagai perpanjangan tangan Kementerian PU/PR karena sudah pernah mengajukan permohonan penetapan sahnya Konsignasi, ternyata masih ada masyarakat yang belum dibebaskan tanah dan rumahnya, mungkin pihak Pompengan pura pura bodoh atau mungkin sengaja.membuat rancu atau dengar membuat benang kusut Pembebasan lahan agar Pemilik lahan kebingungan,kenapa tanah milik H.Haruna Rasi dan Tanah milik H.Basa dikaburkan?.dan Kenapa Pompengan mendaftar nama H.Sanusi dalam daftar Permohonan Penetapan Pengesahan Konsignasi dan Pemilik Tanah yang pernah menjual tanahnya tahun 2002-2003?.
Amiruddin SH Kr.Tinggi. bahwa terbukti cara cara kerja pihak Pompengan karena pembebasan lahan lamanya 5 tahun belum juga selesai, karena diduga ada maksud maksud jahat sehingga dari awal sudah salah, sampai sekarang salah, sekalipun bagaimana cara pihak Pompengan ingin memperbaiki justru semakin salah dan semakin ketahuan permainan ketidak profesionalnya.
Menurut Amiruddin seharusnya pihak Pompengan dan BPN mendata tanah milik H Haruna Rasid kembali yang dikaburkan dantanah H.Basa,termasuk tanah milik Pemda Jeneponto luas 118,88 Ha.