Penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel Lakukan Klarifikasi Bukti Bukti Terkait Laporan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Kareloe

575

SULSELBERITA.COM. Makassar - Penyidik Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan mulai mengklarifikasi Bukti bukti terkait dugaan Korupsi Pembebasan lahan Bendungan Kareloe yang diserahkan oleh pihak Pelapor (Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Amiruddin SH.Kr.Tinggi disalah salah satu tempat di Makassar hari Kamis kemarin tanggal 18 Juni 2020.

Menurut Amiruddin.SH.Kr.Tinggi, ada lima macam alat bukti yang diserahkan ke pihak penyidik Polda dan menurutnya lima macam alat bukti itu, kuat dugaan akan menyeret sejumlah nama oknum pejabat kejeruji besi.

"Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa selaku ketua Panitia Pengadaan Tanah Bendungan Kareloe tahun 2015 atas nama AH, Pihak Pompengan, mantan camat dan tidak tertutup kemungkinan melibatkan Pejabat Pemda Gowa dan pejabat Pemda Jeneponto". Ungkap Amiruddin. Jumat, (19/6/2020).

Dijelaskan oleh Amiruddin Kr.Tinggi bahwa Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bendungan Kareloe tahun 2015 AH ketahui bahwa tanah 118,88 Ha. adalah tanah aset milik Pemda Jeneponto dan Pompengan termasuk camat, tetapi Kenapa pihak Pompengan mengajukan Permohonan Penetapan Pengesahan Konsignasi Kepengadilan Negeri Sungguminasa tahun 2016???. Dan Kenapa Panitia Pengadaan Tanah Bendungan Kareloe masih.mendaftar nama pemilik awal tanah dalam surat pengajuan penetapan pengesahan Konsignasi, sementara sudah pernah menjual tanahnya ke PT Arafah Sanusi pada tahun 2002-2003 dan H.Sanusi menjual ke Pemda Jeneponto tahun 2003, tetapi kenapa ada namanya dalam Penetapan Pengesahan Konsignasi Pengadilan Sungguminasa tahun 2016.

Menurut Amiruddin.lagi, inilah Permainan Ketua Tim Pengadaan Tanah Bendungan Kareloe bersama Kepala Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), Amiruddin menilai kerjasama yang baik,rapi, terorganisir, terstruktur dan masif karena kewenangannya.

"Haruna Rasid menemui Tim Pembebasan Tanah dan mengajukan agar tanah miliknya diganti rugi juga, tim pengadaan tanah tidak pernah melayaninya, anehnya kenapa pemilik lahan yang sudah pernah menjual tanahnya dan H Sanusi yang tidak haknya sama sekali ,ada namanya sebagai penerima ganti rugi tanah, termasuk tanah ,H.Basa dan H.Basse dikaburkan oleh tim Pengadaan Tanah Bendungan Kareloe" beber Amiruddin lagi.

Sambil tersenyum, Amiruddin SH Kr.Tinggi kembali bicara, "Kenapa Tim Pengadaan Tanah Bendungan Kareloe membodohi dirinya sendiri, dan paling mengherankan kenapa Pemda Jeneponto tidak mencari tanahnya, karena tanah yang dibeli dari PT Arafah Sanusi tahun 2002-2003 sebesar 5 milyar adalah menjadi asset Pemda Jeneponto".

Perlu diketahui,  bahwa tanah yang seluas 118,88 H.a. yang bertanggung jawab atas tanah tersebut adalah Biro aset dan Bupati Jeneponto karena tanah tersebut dibeli pada jaman Bupati Baharuddin Baso Tika dengan menggunakan dana Pemda Jeneponto sebesar 5 milyar Rupiah dari PT ARAFAH SANUSI.

(Hasil Wawancara dengan Amiruddin SH.Kr.Tinggi, Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan).