Kabar Gembira,….? Pemda Konawe Terapkan New Normal

103

SULSELBERITA.COM. Konawe - Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Konawe, Ferdinand Sapan menjelaskan, kebijakan tatanan baru (new normal) saat ini mulai diterapkan di Konawe atau kenormalan baru setelah masa pembatasan pembatasan sosial bersakala besar di daerah laen yang jadi acuan kabupaten konawe saat ini selasa 16/6/2020

Saat ini sejumlah daerah di indonesia sedang mempersiapkan kehidupan baru atau new normal pasca covid -19

Advertisement

Contohnya itu, bagaimana kita berbudaya menggunakan masker. Artinya, perilaku kita berubah tapi aktivitas kita tetap sama," ungkap Ferdinand.

Lanjut ketua gugus tugas covid kab konawe perdinan sapaan akrabnya merubah perilaku atau kebiasaan lama itu sebenarnya tidaklah sulit. Asalkan, harus sering-sering dibiasakan saja.

Konawe itu menambahkan, disinilah diperlukan keterlibatan semua pihak termasuk pemangku kebijakan untuk tak lelah menggelorakan budaya pemakaian masker dalam bersosialisasi sehari-hari.

"Teman-teman media juga mengambil peran penting disitu. Bagaimana warga diberikan pemahaman terkait kebijakan new normal ini," bebernya

"Apalagi, kalau ada individu yang punya kebiasaan tidak ingin menggunakan masker, apa boleh buat. Tapi terhadap maskernya kita tetap siapkan," tegasnya.

Dan saya akan kordinasi ke semua pihak utamanya personel gugus tugas covid mulai dari pihak keamanan khususnya tni dan polri dalam mengawasi pelaksanaan new normal dan akan disesuaikan dengan keputusan mentri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES /328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian covid di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlansungan usaha pada situasi pandemik

Ferdinand sedikit menyinggung mengenai jadwal berkantor Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemkab Konawe di masa new normal. Ia menyebut, kebijakan pemangkasan jadwal berkantor ASN pemkab Konawe tetap berlaku sembari menunggu situasi daerah benar-benar pulih dari pandemi. Selain itu, penormalan kerja ASN juga harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat.terangya

( H E N D R A )